Kupang (ANTARA) - Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo FLores (BPOLBF) membantu memperjuangkan lahan area penggunaan lain (APL) seluas 38 hektare bagi warga di Kabupaten Manggarai Barat.
"Terkait informasi BPOLBF mengambil lahan warga itu tidak benar. Yang sedang dilakukan BPOLBF saat ini adalah membantu memperjuangkan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 38 hektare yang telah dikeluarkan dari wilayah hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk dapat dimanfaatkan masyarakat," kata Direktur Destinasi BPOLBF Konstant Mardinandus dihubungi dari Kupang, Sabtu, (29/5).
Hal ini disampaikan terkait dengan tuduhan dari sejumlah tokoh adat dari Mannggarai Barat yang menuduh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan BPOLBF yang telah memasukkan lahan milik warga setempat dalam peta enklave sebagai kawasan hutan milik BPOLBF.
Luas lahan yang diadukan tersebut luasnya mencapai 400 hektare. Selain menuduh KLHK dan BPOLBF, warga setempat juga menuduh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan pencaplokan lahan warga karena membangun tampak tower SUTT tanpa pemberitahuan kepada warga.
Konstant menjelaskan secara faktual, lahan APL seluas 38 hektare tersebut sekarang sudah menjadi lahan pemukiman penduduk di Desa Gorontalo, Desa Golo Bilas, dan Kelurahan Wae Kelambu.
Lebih lanjut, kata dia, lahan yang dari statusnya ada dalam kawasan hutan kemudian beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman.
"Hingga saat ini, BPOLBF tidak pernah memiliki lahan yang dibilang 400 hektare itu, lahan yang dimaksud itu merupakan hutan produksi dengan status lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sampai hari ini semua masih dalam proses pengajuan izin pemanfaatan lahan," ujar dia.
Baca juga: Lahan 400 hektare yang jadi polemik di Manggarai Barat milik KLHK
Sementara itu Manager Unit Layanan Pelanggan PLN Labuan Bajo Gede Ambara Natha mengatakan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah lahan milik BPOLBF.
Baca juga: Bumdes Colol, produksi kopi kemasan
"PLN tidak pernah mengeluarkan statement itu lahan BPOLBF, itu tidak benar. Warga yang mengurus sertifikat silahkan berurusan dengan Badan Pertanahan Nasional bukan di PLN," tegasnya.
"Terkait informasi BPOLBF mengambil lahan warga itu tidak benar. Yang sedang dilakukan BPOLBF saat ini adalah membantu memperjuangkan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 38 hektare yang telah dikeluarkan dari wilayah hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk dapat dimanfaatkan masyarakat," kata Direktur Destinasi BPOLBF Konstant Mardinandus dihubungi dari Kupang, Sabtu, (29/5).
Hal ini disampaikan terkait dengan tuduhan dari sejumlah tokoh adat dari Mannggarai Barat yang menuduh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan BPOLBF yang telah memasukkan lahan milik warga setempat dalam peta enklave sebagai kawasan hutan milik BPOLBF.
Luas lahan yang diadukan tersebut luasnya mencapai 400 hektare. Selain menuduh KLHK dan BPOLBF, warga setempat juga menuduh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan pencaplokan lahan warga karena membangun tampak tower SUTT tanpa pemberitahuan kepada warga.
Konstant menjelaskan secara faktual, lahan APL seluas 38 hektare tersebut sekarang sudah menjadi lahan pemukiman penduduk di Desa Gorontalo, Desa Golo Bilas, dan Kelurahan Wae Kelambu.
Lebih lanjut, kata dia, lahan yang dari statusnya ada dalam kawasan hutan kemudian beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman.
"Hingga saat ini, BPOLBF tidak pernah memiliki lahan yang dibilang 400 hektare itu, lahan yang dimaksud itu merupakan hutan produksi dengan status lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sampai hari ini semua masih dalam proses pengajuan izin pemanfaatan lahan," ujar dia.
Baca juga: Lahan 400 hektare yang jadi polemik di Manggarai Barat milik KLHK
Sementara itu Manager Unit Layanan Pelanggan PLN Labuan Bajo Gede Ambara Natha mengatakan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah lahan milik BPOLBF.
Baca juga: Bumdes Colol, produksi kopi kemasan
"PLN tidak pernah mengeluarkan statement itu lahan BPOLBF, itu tidak benar. Warga yang mengurus sertifikat silahkan berurusan dengan Badan Pertanahan Nasional bukan di PLN," tegasnya.