Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mewajibkan semua warga menunjukkan sertifikat telah menerima vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan di kelurahan maupun kecamatan.
"Kami sedang mempersiapkan regulasinya yang berlangsung di semua kelurahan dan kecamatan. Warga yang mengurus dokumen kependudukan maupun dokumen apapun wajib menunjukkan sertifikat telah mendapat vaksinasi COVID-19," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Jumat, (25/6).
Jefri Riwu Kore mengatakan hal itu terkait upaya Pemerintah Kota Kupang dalam mempercepat vaksinasi COVID-19.
Menurut dia, kebijakan wajib menunjukkan sertifkat vaksinasi merupakan upaya Pemerintah Kota Kupang agar capaian vaksinasi bisa lebih cepat mengingat kasus COVID-9 di ibu kota Proivinsi NTT terus meningkat.
Dia mengatakan, capaian vaksinasi COVID-19 di Kota Kupang sudah mencapai 100 ribu orang dari 450 ribu warga Kota Kupang.
"Masih ada sekitar 350 ribu warga yang belum mendapatkan vaksinasi, sehingga berbagai upaya akan dilakukan Pemerintah Kota Kupang dengan melakukan vaksinasi langsung ke RT-RT," tegasnya.
Baca juga: Kemenkes hapus syarat domisili peserta vaksinasi COVID-19
Menurut dia, melalui kebijakan dengan wajib menunjukkan sertifikat telah mendapat vaksinasi bisa mendorong semakin banyak warga daerah ini untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Pemkot Kupang dekatkan pelayanan untuk percepat capaian vaksinasi
"Kami berharap 80 persen warga kota Kupang bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 hingga Juli 2021 nanti," kata Jefri.
Jefri mengatakan, apabila ada warga tidak mampu menunjukan sertifikat telah mendapat vaksin COVID-19 maka proses pengurusan dokumen apapun di kelurahan maupun kecamatan tidak akan dilayani.
"Kami sedang mempersiapkan regulasinya yang berlangsung di semua kelurahan dan kecamatan. Warga yang mengurus dokumen kependudukan maupun dokumen apapun wajib menunjukkan sertifikat telah mendapat vaksinasi COVID-19," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Jumat, (25/6).
Jefri Riwu Kore mengatakan hal itu terkait upaya Pemerintah Kota Kupang dalam mempercepat vaksinasi COVID-19.
Menurut dia, kebijakan wajib menunjukkan sertifkat vaksinasi merupakan upaya Pemerintah Kota Kupang agar capaian vaksinasi bisa lebih cepat mengingat kasus COVID-9 di ibu kota Proivinsi NTT terus meningkat.
Dia mengatakan, capaian vaksinasi COVID-19 di Kota Kupang sudah mencapai 100 ribu orang dari 450 ribu warga Kota Kupang.
"Masih ada sekitar 350 ribu warga yang belum mendapatkan vaksinasi, sehingga berbagai upaya akan dilakukan Pemerintah Kota Kupang dengan melakukan vaksinasi langsung ke RT-RT," tegasnya.
Baca juga: Kemenkes hapus syarat domisili peserta vaksinasi COVID-19
Menurut dia, melalui kebijakan dengan wajib menunjukkan sertifikat telah mendapat vaksinasi bisa mendorong semakin banyak warga daerah ini untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Pemkot Kupang dekatkan pelayanan untuk percepat capaian vaksinasi
"Kami berharap 80 persen warga kota Kupang bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 hingga Juli 2021 nanti," kata Jefri.
Jefri mengatakan, apabila ada warga tidak mampu menunjukan sertifikat telah mendapat vaksin COVID-19 maka proses pengurusan dokumen apapun di kelurahan maupun kecamatan tidak akan dilayani.