Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Dinas Pertanian dan Peternakan setempat meminta partisipasi masyarakat, khususnya para pemilik Hewan Penular Rabies (HPR), untuk mengantisipasi penularan virus tersebut di daerah setempat.
"Kita harus sama-sama bekerja mengantisipasi penularan rabies," kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Ende Gadir H Ibrahim dihubungi dari Labuan Bajo, Rabu.
Ia menyampaikan pengalaman petugas kesehatan hewan yang melakukan vaksinasi pada tahun 2024 lalu menemukan banyak warga yang enggan untuk mengikuti vaksinasi dan menyembunyikan hewan peliharaannya.
"Kendalanya kalau kita vaksin kadang-kadang warga yang punya anjing sembunyikan di kebun dan mereka menghilangkan tanda atau kalung sebagai penanda kalau sudah vaksin, ini kan membingungkan kita," katanya.
Ia menekankan tidak melepasliarkan HPR tanpa pengawasan dan membawa HPR ke lokasi vaksinasi merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemilik HPR terhadap lingkungan dan warga sekitar.
Lebih lanjut juga menjelaskan hingga tahun 2024 sekitar 14 ribu HPR di Ende telah menjalani vaksinasi rabies dari sekitar 50 ribuan HPR.
"Kami sudah ajukan untuk persiapan 16 ribu lebih HPR untuk segera divaksin karena instruksi Gubernur NTT terkait pembatasan pergerakan HPR itu untuk beberapa titik yang tinggi tingkat penyerangan HPR," katanya.
Selain itu pihaknya telah menindaklanjuti Instruksi Gubernur NTT tentang Pembatasan Pergerakan HPR di NTT dengan meminta vaksin anti-rabies, sebab saat ini Pemkab Ende tidak memiliki stok vaksin rabies.
Dalam instruksi tersebut setiap pemerintah daerah diarahkan untuk melakukan pembatasan HPR dan melakukan vaksinasi rabies serentak pada 1 September hingga 1 November 2025.
"Tentunya dalam mengatasi rabies ini kami ambil langkah untuk vaksinasi HPR yang belum tervaksin sejak tahun lalu," katanya.
Sebelumnya, Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di provinsi berbasis kepulauan itu untuk mengandangkan seluruh HPR.
“Kami sudah bersurat ke bupati-bupati se-NTT nanti aturannya mulai berlaku bulan September selama dua bulan, kepada seluruh kepala daerah agar tidak boleh ada lagi anjing dan semua HPR itu bebas berkeliaran,” katanya.
Seluruh kepala daerah, lanjutnya, wajib menyampaikan kepada warga agar mengikat dan mengandangkan seluruh HPR mulai dari anjing maupun hewan pembawa rabies lainnya.
“Jadi kalau keluar atau anjingnya bebas berkeliaran bisa ditindak oleh petugas,” ujar Melki Laka Lena.
Dia menambahkan saat ini terhitung sejak Januari hingga Agustus 2025 korban gigitan anjing rabies yang meninggal mencapai 20 orang .
Dari jumlah tersebut, kata dia, terdapat 16.939 kasus gigitan HPR yang tersebar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Malaka, Timor Tengah Selatan (TTS), Sikka, Nagekeo, Lembata, dan Kabupaten Ngada.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cegah rabies, warga Ende diminta tak sembunyikan HPR untuk divaksin

