Kupang (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Kolfidus mengatakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 harus memperhatikan kaidah-kaidah kesehatan, terutama menjaga dengan teguh disiplin protokol kesehatan sebagaimana perintah Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Kita sambut baik upaya percepatan dan perluasan vaksinasi COVID 19, oleh para pihak, namun tentu saja, pelaksanaan vaksinasi ini harus memperhatikan kaidah-kaidah kesehatan, terutama menjaga dengan teguh, disiplin protokol kesehatan sebagaimana perintah WHO," kata dia di Kupang, Rabu (14/7).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi yang digelar sejumlah instansi di NTT, yang menimbulkan kerumunan warga dalam jumlah besar.

Baca juga: Kerumunan warga picu kenaikan kasus COVID-19 di Kota Kupang
Baca juga: Petugas bubarkan usaha ribuan warga Kota Kupang dapatkan vaksin

Pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT maupun Politekkes Kupang misalnya, menyebabkan terjadinya penumpukan warga karena berebutan untuk mendapatkan nomor antrean.

Dalam hubungan dengan itu, dia mengharapkan pelaksanaan vaksinasi massal tetap dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 yang sedang tinggi-tingginya dengan menerapkan protokol kesehatan 5M.

Hal ini juga guna mencegah peluang penularan apabila adanya kerumunan yang masif dalam penerimaan vaksin.

"Perlu diatur secara baik, tetap jaga jarak sosial," katanya.

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2024