Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, melarang semua jenis acara di masyarakat yang melibatkan banyak orang atau massa selama 21 Juli-1 Agustus 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kabupaten itu.

"Seluruh elemen masyarakat Manggarai agar tidak melaksanakan segala jenis acara yang melibatkan banyak orang, sehingga berpotensi menyebarkan COVID-19," kata Bupati Manggarai Heribertus G. Nabit, dalam surat Instruksi Bupati Manggarai tentang Penegasan Penyebaran COVID-10 di Kabupaten Manggarai yang diterima di Kupang, Kamis, (15/7).

Ia mengatakan pembatasan aktivitas masyarakat selama 21 Juli-1 Agustus 2021 ini menyikapi penyebaran kasus COVID-19 di wilayah kabupaten setempat yang semakin meningkat.

Pemerintah Kabupaten Manggarai mencatat jumlah kasus positif pemeriksaan COVID-19 melalui tes antigen mencapai 3.095 orang dalam kurun waktu 1 Juni-12 Juli 2021.

Sementara itu jumlah pasien yang meninggal akibat COVID-19 tercatat sebanyak 35 orang.

Oleh karena itu, Bupati Heribertus menginstruksikan agar setiap orang yang terdeteksi positif tes antigen wajib melapor kepada satuan tugas penanangan COVID-19 untuk melakukan karantina, baik secara mandiri atau terpusat.

Karantina dilakukan minimal 10 hari ditambah tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Setiap orang yang positif tes antigen ini dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai karantina dan dikeluarkan surat pernyataan berdasarkan penilaian dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukan pemantauan atau dokter penanggung jawab.

Bupati Heribertus menegaskan agar berbagai elemen masyarakat setempat tidak melaksanakan berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang untuk menekan kasus penularan COVID-19.

Baca juga: Manggarai luncurkan kartu petani merdeka

Baca juga: 30 desa/kelurahan di Manggarai berada di zona merah

Selain itu protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024