Kupang (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Kantor Wilayah (Kanwil) IV mengimbau para pelaku usaha di NTT untuk memanfaatkan relaksasi ditengah pandemi COVID-19 ini.
"KPPU sudah mengeluarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2020 terkait Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan dalam rangka mendukung perogram pemulihan ekonomi nasional, juga untuk dapat memberikan ruang yang proporsional bagi semua upaya pemulihan ekonomi nasional,”kata Ketua KPPU Kodrat Wibowo melalui keterangan pers yang diterima Antara di Kupang, Rabu, (4/8).
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara daring dengan tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hadir pada kegiatan ini Ketua KPPU Kodrat Wibowo, Kepala biro Bisnis Indonesia Bali Feri Kristianto,Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT Muhamad Nasir Abdullah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Robert HP Sianipar, dan Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno.
Kodrat menegaskan bahwa Perkom relaksasi tersebut dalam penyusunannya tetap menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian.
KPPU sendiri ujar Kodrat juga meski di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini, tetap konsisten menjalankan tugas-tugasnya yaitu mengupayakan kesejahteraan rakyat, menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil, dan yang pasti mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha.
Sementara itu Kepala biro Bisnis Indonesia Bali Feri Kristianto memaparkan bagaimana kondisi perekonomian Provinsi NTT. Ia mengatakan meski di tengah pandemi COVID-19, perekonomian Provinsi NTT tetap tumbuh di angka 0,12 persen.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT Muhamad Nasir Abdullah, menjelaskan bahwa jumlah UKM dan IKM di Provinsi NTT ada sekitar 17.000, kemudian yang kerja sama dengan Pemerintah Provinsi ada sekitar 1.600 dan 117 diantaranya adalah IKM.
“NTT coba memanfaatkan semua potensi perekonomian yang ada, khususnya UKM dan IKM untuk bisa tetap bergerak, minimal untuk ‘diri sendiri’. Contohnya, UKM yang memproduksi masker, Pemerintah berikan bantuan dana, kemudian hasil produksi masker dibeli kembali oleh Pemerintah untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat. Begitu lah bentuk upaya Pemerintah untuk tetap memutar roda perekonomian NTT,” jelas Nasir.
Lebih lanjut Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno menjelaskan bahwa Perkom relaksasi ini memang disusun untuk mendukung pelaku usaha di tengah kesulitan pada masa pandemi COVID-19agar tidak menghambat produktivitas namun juga tetap mengedepankan kualitas hasil produksinya.
KPPU berharap para pelaku usaha di NTT dapat memanfaatkan relaksasi ini untuk mempercepat pemulihan bisnisnya yang pada akhirnya juga dapat mendorong pemulihan ekonomi NTT secara agregat.
Baca juga: Polda NTT gandeng KPPU sidak harga kebutuhan pokok selama Ramadhan
Turut memaparkan kondisi perekonomian di Provinsi NTT,Kepala OJK NTT Robert Sianipar menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 28 Juli 2021 jumlah nasabah yang memanfaatkan fasilitas restrukturisasi di Provinsi NTT ada sekitar 57.055 debitur.
Baca juga: Kata KPPU "Sharing economy" jangan sampai timbulkan persaingan tidak sehat
Fasilitas restrukturisasi kredit yang dikeluarkan oleh OJK yang di dalamnya ada relaksasi yang diatur bagaimana kriteria siapa yang layak mendapatkan relaksasi berupa kelonggaran pembayaran, penyesuaian suku bunga, tunggakan dan lain-lain.
“Pertumbuhan kredit di Provinsi NTT ini mencapai 8,49 persen year on year,” jelas Robert
"KPPU sudah mengeluarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2020 terkait Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan dalam rangka mendukung perogram pemulihan ekonomi nasional, juga untuk dapat memberikan ruang yang proporsional bagi semua upaya pemulihan ekonomi nasional,”kata Ketua KPPU Kodrat Wibowo melalui keterangan pers yang diterima Antara di Kupang, Rabu, (4/8).
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara daring dengan tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hadir pada kegiatan ini Ketua KPPU Kodrat Wibowo, Kepala biro Bisnis Indonesia Bali Feri Kristianto,Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT Muhamad Nasir Abdullah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Robert HP Sianipar, dan Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno.
Kodrat menegaskan bahwa Perkom relaksasi tersebut dalam penyusunannya tetap menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian.
KPPU sendiri ujar Kodrat juga meski di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini, tetap konsisten menjalankan tugas-tugasnya yaitu mengupayakan kesejahteraan rakyat, menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil, dan yang pasti mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha.
Sementara itu Kepala biro Bisnis Indonesia Bali Feri Kristianto memaparkan bagaimana kondisi perekonomian Provinsi NTT. Ia mengatakan meski di tengah pandemi COVID-19, perekonomian Provinsi NTT tetap tumbuh di angka 0,12 persen.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT Muhamad Nasir Abdullah, menjelaskan bahwa jumlah UKM dan IKM di Provinsi NTT ada sekitar 17.000, kemudian yang kerja sama dengan Pemerintah Provinsi ada sekitar 1.600 dan 117 diantaranya adalah IKM.
“NTT coba memanfaatkan semua potensi perekonomian yang ada, khususnya UKM dan IKM untuk bisa tetap bergerak, minimal untuk ‘diri sendiri’. Contohnya, UKM yang memproduksi masker, Pemerintah berikan bantuan dana, kemudian hasil produksi masker dibeli kembali oleh Pemerintah untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat. Begitu lah bentuk upaya Pemerintah untuk tetap memutar roda perekonomian NTT,” jelas Nasir.
Lebih lanjut Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno menjelaskan bahwa Perkom relaksasi ini memang disusun untuk mendukung pelaku usaha di tengah kesulitan pada masa pandemi COVID-19agar tidak menghambat produktivitas namun juga tetap mengedepankan kualitas hasil produksinya.
KPPU berharap para pelaku usaha di NTT dapat memanfaatkan relaksasi ini untuk mempercepat pemulihan bisnisnya yang pada akhirnya juga dapat mendorong pemulihan ekonomi NTT secara agregat.
Baca juga: Polda NTT gandeng KPPU sidak harga kebutuhan pokok selama Ramadhan
Turut memaparkan kondisi perekonomian di Provinsi NTT,Kepala OJK NTT Robert Sianipar menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 28 Juli 2021 jumlah nasabah yang memanfaatkan fasilitas restrukturisasi di Provinsi NTT ada sekitar 57.055 debitur.
Baca juga: Kata KPPU "Sharing economy" jangan sampai timbulkan persaingan tidak sehat
Fasilitas restrukturisasi kredit yang dikeluarkan oleh OJK yang di dalamnya ada relaksasi yang diatur bagaimana kriteria siapa yang layak mendapatkan relaksasi berupa kelonggaran pembayaran, penyesuaian suku bunga, tunggakan dan lain-lain.
“Pertumbuhan kredit di Provinsi NTT ini mencapai 8,49 persen year on year,” jelas Robert