Kupang (AntaraNews NTT) - SW (30), seorang staf bidang pelayanan di Desa Habi, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungutan liar (pungli) saat pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat desa tersebut.
"SW terjaring OTT saat proses pendaftaran sistematis lengkap atau penerbitan sertifikat tanah yang masuk dalam proyek operasi nasional agraria (Prona) tahun anggaran 2017," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Polisi Jules Abraham Abast saat dihubungi Antara di Kupang, Rabu.
Ia menjelaskan, OTT bermula dari adanya laporan masyarakat setempat terkait adanya kejanggalan ketika melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan penerbitan sertifikat tanah.
Masyarakat mengaku dipungut sebesar Rp150.000 per sertifikat. "Mereka tidak terima atas kesepakatan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian," katanya.
Abast menjelaskan, Unit Tipikor Polres Sikka kemudian melakukan operasi di kantor desa setempat dan menemukan SW sedang menerima uang sebesar Rp1.050.000 dari seorang warga untuk mendapatkan tujuh sertifikat tanah.
Ia mengatakan, SW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT itu dan diamankan aparat kepolisian setempat dengan barang bukti berupa uang yang diterimanya saat tertangkap tangan.
Barang bukti lainnya berupa uang Rp2.175.000 hasil pembayaran administrasi Prona yang disimpan di dalam tasnya, buku kas Prona, daftar masyarakat penerima sertifikat Prona di Desa Habi, satu lembar sampul sertifikat, dan tujuh lembar sertifikat tanah.
Ia menjelaskan, OTT bermula dari adanya laporan masyarakat setempat terkait adanya kejanggalan ketika melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan penerbitan sertifikat tanah.
Masyarakat mengaku dipungut sebesar Rp150.000 per sertifikat. "Mereka tidak terima atas kesepakatan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian," katanya.
Abast menjelaskan, Unit Tipikor Polres Sikka kemudian melakukan operasi di kantor desa setempat dan menemukan SW sedang menerima uang sebesar Rp1.050.000 dari seorang warga untuk mendapatkan tujuh sertifikat tanah.
Ia mengatakan, SW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT itu dan diamankan aparat kepolisian setempat dengan barang bukti berupa uang yang diterimanya saat tertangkap tangan.
Barang bukti lainnya berupa uang Rp2.175.000 hasil pembayaran administrasi Prona yang disimpan di dalam tasnya, buku kas Prona, daftar masyarakat penerima sertifikat Prona di Desa Habi, satu lembar sampul sertifikat, dan tujuh lembar sertifikat tanah.