Kemenkumham NTT ingatkan WBP tak berikan apapun kepada petugas Rutan

id NTT,Pungli di Rutan,Kemenkumham NTT,Kota Kupang

Kemenkumham NTT ingatkan WBP tak berikan apapun kepada petugas Rutan

Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone sedang memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

...Jangan kalian berikan sesuatu apapun kepada para petugas baik itu dalam bentuk uang maupun barang barang karena semua layanan dan pemenuhan hak-hak dasar di dalam Lapas/Rutan tidak dipungut biaya, kata Marciana dihadapan WBP di Rutan Kupang, Selas
Kupang (ANTARA) - Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone mengingatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan Kupang dan lembaga pemasyarakatan lainnya untuk tidak memberikan sesuatu apapun kepada petugas Rutan dalam bentuk apapun.

"Jangan kalian berikan sesuatu apapun kepada para petugas baik itu dalam bentuk uang maupun barang karena semua layanan dan pemenuhan hak-hak dasar di dalam Lapas/Rutan tidak dipungut biaya," kata Marciana dihadapan WBP di Rutan Kupang, Selasa, (7/5).

Hal ini disampaikannya setelah ada temuan dari ombudsman NTT yang menemukan adanya dugaan praktek pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Rutan Kupang kepada sejumlah WBP di lembaga tersebut.

Marciana meminta maaf kepada WBP yang ada di Rutan Kupang atas perilaku yang tidak benar oleh oknum ASN pada Rutan Kupang yang telah merugikan WBP atau membuat WBP tidak nyaman ketika berada di dalam Rutan Kupang.

“Semua pelayanan merupakan tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Bagi WBP yang akan berkomunikasi dengan keluarga sudah disiapkan wartel oleh pihak Rutan dan penggunaannya tidak dipungut biaya apapun”, katanya. 

Disampaikan, WBP yang ikut terlibat di dalam pemufakatan untuk melakukan hal-hal yang tidak benar bersama petugas, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. 

Kakanwil pun mengingatkan kepada jajaran Rutan Kupang agar bekerja secara professional dan penuh integritas sesuai tata nilai PASTI dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 “Jangan menerima uang atau pemberian apapun dari WBP walaupun mereka memberikan dengan sukarela, karena itu merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai ASN," tegasnya.

Selaku Kepala Kantor Wilayah, Marciana mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Perwakilan NTT yang telah menyampaikan informasi hasil testimoni dari WBP.

Ucapan terima kasih pun ia sampaikan kepada para Insan Pers, baik dari media cetak maupun media elektronik yang telah mengkonfirmasi hasil testimoni tersebut. 

Saat ini sudah ada 13 petugas Rutan Kupang yang diduga terlibat pungli didata. Mereka kata Marciana sudah pasti akan diberikan sanksi.

"Salah satu sanksi tegas adalah akan dimutasi dan jika perlu diturunkan dari jabatan," ujar dia.

Baca juga: Marciana Jone ingatkan jajaran Rutan Kupang bekerja profesional

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT tindak tegas pegawai rutan yang melakukan pungli