Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tri Budhianto mengingatkan pemerintah daerah di Provinsi NTT agar memperhatikan batas waktu penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang realisasinya baru mencapai 18 persen.

"Batas waktu penyaluran DAK ini kami berikan sampai 31 Agustus 2021, jadi jika sampai batas waktu tidak dipenuhi persyaratannya dan tidak dimintakan penyalurannya maka alokasi akan hangus," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin  (23/8).

Ia mengatakan realisasi penyaluran DAK fisik pada pemerintah provinsi dan 22 kabupaten/kota di NTT baru mencapai 18 persen atau setara dengan Rp531 miliar per 13 Agustus 2021 dari jumlah yang dialokasikan sebesar Rp2,9 triliun.

Namun, kata dia pihaknya masih optimistis mengingat jumlah kontrak yang sudah disetujui di pemda tercatat mencapai senilai Rp1,7 triliun.

"Artinya masih ada sekitar Rp1,2 triliun yang segera dimintakan untuk penyalurannya," katanya.

Tri Budhianto mengatakan, namun yang perlu diwaspadai pemda adalah batas waktu penyaluran hingga akhir Agustus 2021 yang jika tidak dipenuhi persyaratannya maka tidak dapat lagi dimintakan untuk disalurkan.

Artinya, kata dia sangat disayangkan jika dari alokasi DAK fisik sebesar Rp2,9 triliun tidak bisa dioptimalkan hanya karena tidak memenuhi persyaratan terutama pelaksanaan kontraknya.

"Dapat dibayangkan berapa banyak infrastruktur dasar yang harusnya bisa dibangun tetapi tidak bisa karena persyaratan tidak terpenuhi," katanya.

Baca juga: Realisasi penyaluran dana Desa di NTT mencapai 52 persen

Oleh karena itu Tri Budhianto berharap pemda di NTT agar serius memperhatikan ketentuan ini sehingga penyaluran DAK untuk pembangunan infrastruktur daerah berjalan dengan lancar.

Baca juga: Realisasi penerimaan bea masuk di NTT capai 76,97 persen

"Kita ingin agar alokasi angggaran negara dapat terserap dengan optimal karena tentu akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di daerah ini," katanya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024