Kupang (AntaraNews NTT) - Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII Kupang Brigjen TNI (Mar) K Situmorang mengatakan pihaknya tidak pernah berkonspirasi dengan pemilik rumpon agar dibiarkan tetap terpasang di perairan Nusa Tenggara Timur.

"Pada dasarnya kita tidak pernah berkonspirasi dengan siapapun itu yang melanggaran aturan, karena ini sudah menjadi larangan dari pemerintah pusat," katanya saat dihubungi Antara di Kupang, Senin.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil penemuan 19 buah rumpon oleh Tim Survei Migas dari Kementerian ESDM yang dipasang di selatan pulau Timor, NTT pada Jumat (9/3) pekan lalu.

Komandan berbintang satu tersebut mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya dibantu oleh kapal-kapal perang dari Armada Timur selalu memantau perairan NTT.

Namun, saat dilakukan patroli dan pemantauan memang tak pernah ditemui adanya rumpon di perairan Nusa Tenggara Timur seperti yang dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Lantamal VI Kupang sendiri juga tak memiliki kapal yang memadai untuk menyisir seluruh wilayah perairan NTT ini, apalagi di tengah cuaca yang tidak bersahabat di bulan-bulan sekarang ini.

"Pada intinya kita mendukung program pemerintah. Kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan ilegal dan melanggar hukum sudah pasti akan kami amankan," katanya menegaskan.

Namun, lanjutnya, dengan ditemukannya sejumlah rumpon oleh pihak Migas tersebut, tentu akan memacu Lantamal VII Kupang untuk lebih fokus dalam menyisir perairan NTT dalam membersihkan rumpon-rumpon serta menangkap nelayan-nelayan yang membawa alat tangkap tak ramah lingkungan.

Senada dengan komandan Lantamal VII Kupang, Dirpolair Polda NTT Kombes Pol Dwi Suseno mengatakan bahwa justru pihaknya melarang nelayan-nelayan di NTT untuk tidak melanggar regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Saya dengar kemarin katanya ada penemuan sejumlah rumpon. Tetapi kalau dibilang melakukan konspirasi dengan pemilik rumpon, itu salah besar karena kami tidak pernah melakukan hal seperti itu," tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya berterimakasih kepada pihak tim survei Migas karena dengan perlengkapan yang sangat bagus pihaknya mampu menemukan rumpon yang dipasang oleh para nelayan.

Sebelumnya diberitakan im survei minyak dan gas (Migas) dari Kementerian ESDM mengamankan sebanyak 19 rumpon tanpa izin yang terpasang di wilayah perairan selatan Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Adapun belasan rumpon liar yang diamankan itu terpasang di sekitar koordinat 10 13`525" LS - 125 10`406 BT" sebelah selatan Pulau Timor.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024