PSDKP Kupang terus berantas rumpon ilegal

id Rumpon

PSDKP Kupang terus berantas rumpon ilegal

Petugas mengamankan rumpon ilegal yang ditertibkan dalam operasi pengamanan di wilayah Perairan Laut Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (ANTARA FOTO/HO-Stasiun PSDKP Kupang)

"Pemberantasan rumpon ilegal akan terus kami lakukan ke depan, terutama yang lebih marak ditemukan di Perairan Laut Timor," kata Mubarak.
Kupang (ANTARA) - Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan rumpon yang dipasang oknum-oknum nelayan secara ilegal di wilayah perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Pemberantasan rumpon ilegal akan terus kami lakukan ke depan, terutama yang lebih marak ditemukan di Perairan Laut Timor," kata Mubarak di Kupang, Minggu (17/11).

Dia menjelaskan, dari Januari 2019 hingga saat ini, pihaknya telah mengamankan sedikitnya 13 rumpon ilegal yang dipasang oknum-oknum di Perairan Laut Timor.

Rumpon-rumpon tersebut, kata dia, dipotong dan diamankan melalui kegiatan patroli pemangamanan di antaranya seperti patroli gabungan terintegrasi Ausindo (Australia-Indonesia) Ganget 19-2 yang menertibkan lima rumpon ilegal.

Baca juga: Banyak rumpon ilegal bertebaran di Laut Timor
Baca juga: KM Orca 04 amankan delapan rumpon ilegal di Laut Timor


Selain itu, patroli mandiri Nusantara Lestari Jaya X 2019 dari tim kapal pengawas perikanan KM Orca 04 yang berhasil menertibkan sebanyak delapan rumpon ilegal.

Menurut Mubarak, rumpon-rumpon ilegal yang menghalau migrasi ikan secara alamiah masuk ke Perairan NTT, yang bisa berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan ikan masih marak dipasang oknum-oknum nelayan di Periaran Laut Timor.

Untuk itu, pihaknya ke depan akan meminta bantuan pimpinan di tingkat pusat agar menggerakkan armada KM Orca 04 untuk menyisir rumpon di perairan setempat.

"Untuk sekarang KM Orca 04 mau docking, namun ke depan kamu usahakan agar sesering mungkin beroperasi di wilayah perairan kita di NTT," tuturnya.

Mubarak menambahkan, kegiatan operasi pengamanan wilayah perairan untuk 2019 ini sudah selesai digelar dengan durasi waktu selama 60 hari.

Pihaknya merencanakan kegiatan operasi pengamanan Perairan NTT akan ditingkatkan pada 2020 dengan durasi selama 150 hari menggunakan Kapal Pengawas Hiu Macan 03.

Baca juga: Patroli gabungan Australia-Indonesia amankan lima rumpon di Laut Timor
Baca juga: Izin rumpon sudah tak ada lagi dalam OSS