PSDKP Kupang serahkan rumpon ihasil sitaan ke nelayan lokal

id NTT,PSDKP Kupang,Rumpon ilegal,budidaya rumput laut,nelayan kapal bagan,pemanfaatan barang bukti

PSDKP Kupang serahkan rumpon ihasil sitaan ke nelayan lokal

Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak (kedua kanan) bersama perwakilan nelayan dan TNI-Polri berpose sambil menunjukkan berita acara penyerahan barang bukti hasil pengawasan tindak pidana perikanan berupa rumpon untuk dimanfaatkan kembali warga atau nelayan di Kupang, Senin (29/3/2021). ANTARA/HO-Stasiun PSDKP Kupang

kami memilih opsi menyerahkan kembali agar dimanfaatkan untuk keperluan nelayan maupun sekolah perikanan
Kupang (ANTARA) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang menyerahkan sebanyak 13 unit rumpon ilegal yang disita dalam operasi pengawasan wilayah perairan Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada nelayan lokal.

"Rumpon ini kita amankan dalam operasi pengawasan laut di NTT dan dari pada tersimpan terus lalu rusak dan menjadi sampah maka kita serahkan ke warga nelayan untuk dimanfaatkan kembali," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak dalam acara serah terima barang hasil pengawasan tindak pidana perikanan di Kupang, Senin, 29/3).

Ia mengemukakan, belasan unit rumpon tersebut disita dalam operasi pengawasan bersama Ausindo ABF di WPP 573 Laut Timor Bagian Barat pada 2019. Rumpon dipasang di atas 12 mil laut namun tidak diketahui pemiliknya dan tidak memiliki izin.

Mubarak menjelaskan penyerahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan petunjuk peraturan Direktut Jenderal PSDKP yang mengamanatkan bahwa barang bukti yang bukan tindak pidana perikanan dapat dimusnahkan atau dimanfaatkan untuk kemaslahatan nelayan.

"Untuk itu kami memilih opsi menyerahkan kembali agar dimanfaatkan untuk keperluan nelayan maupun untuk sekolah perikanan," katanya.

Di sisi lain, lanjutnya, jika dimusnahkan dengan cara dibakar atau dipotong-potong akan menyebabkan pencemaran lingkungan.

Pihak yang menerima hasil barang pengawasan yakitu kelompok pembudidaya rumput laut di Tablolong, Kabupaten Kupang sejumlah tujuh unit, dan nelayan kapal bagang di Oesapa, Kota Kupang tiga unit, serta Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Kupang tiga Unit.

Mubarak mengatakan rumpon yang diserahkan tersebut tidak untuk digunakan kembali melainkan dialihfungsikan sesuai kebutuhan penerima.

Ia mencontohkan seperti untuk rumpon yang dimanfaatkan nelayan kapal bagan untuk keseimbangan kapal, maupun di SUPM Kupang untuk keperluan praktik pelajar.

Ia berharap penyerahan barang sitaan ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan penerima manfaat terutama bagi nelayan maupun pembudidaya rumput laut untuk meningkatkan produktivitas.

Baca juga: Patroli gabungan amankan empat nelayan di Sikka
Baca juga: Kapal nelayan milik pelaku bom ikan di Flores Timur dimusnahkan