Patroli gabungan Australia-Indonesia amankan lima rumpon di Laut Timor
Tim patroli gabungan dalam kegiatan Patroli Terintegrasi Ausindo (Australia-Indonesia) Operasi Gannet 19-2 mengamankan sebanyak lima rumpon ilegal di wilayah Laut Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kupang (ANTARA) - Tim patroli gabungan dalam kegiatan Patroli Terintegrasi Ausindo (Australia-Indonesia) Operasi Gannet 19-2 mengamankan sebanyak lima rumpon ilegal di wilayah Laut Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Ada lima rumpon ilegal yang berhasil diamankan dalam patroli gabungan Ausindo yang berlangsung selama 23-27 September,” kata Penyidik Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Indra Lesmana kepada ANTARA di Kupang, Jumat (27/9).
Dia menjelaskan, patroli gabungan itu melibatkan tim dari Indonesia di antaranya Badan Keamanan Laut (Bakamla) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Australian Border Force (ABF).
Baca juga: HNSI: Nelayan butuh kepastian hukum terkait rumpon
Baca juga: KKP tidak pernah keluarkan izin pemasangan rumpon
Patroli tersebut, lanjutnya, berlangsung di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia 573 di Perairan Laut Timor, di Selatan Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Australia.
“Saat kegiatan patroli berlangsung tim menemukan lima rumpon ilegal sehingga dilakukan pemotongan dan diangkut dengan Kapal Pengawas KM Orca 04 dari KKP pada Kamis (26/9) kemarin,” katanya.
Dia menjelaskan, masing-masing rumpon dipasang pada posisi 11°07,032'LS - 125° 13,620' BT, posisi 10° 57,727'LS - 125° 08,209' BT, posisi 10° 55,964'LS - 125° 08,575'BT, posisi 10° 51, 058'LS - 125°05,375' BT, dan posisi 10° 41,329'LS - 123° 56,963' BT.
Rumpon-rumpon tersebut, lanjutnya, dipasang secara ilegal dan telah menghalau migrasi ikan secara alamiah yang masuk ke wilayah perairan NTT. “Rumpon yang diamankan dalam kondisi baik dan sudah dilakukan serah terima kepada kami di Stasiun PSDKP Kupang,” katanya.
Baca juga: DKP NTT bedah masalah rumpon
Baca juga: Pemerintah larang rumpon beroperasi di NTT
“Ada lima rumpon ilegal yang berhasil diamankan dalam patroli gabungan Ausindo yang berlangsung selama 23-27 September,” kata Penyidik Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Indra Lesmana kepada ANTARA di Kupang, Jumat (27/9).
Dia menjelaskan, patroli gabungan itu melibatkan tim dari Indonesia di antaranya Badan Keamanan Laut (Bakamla) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Australian Border Force (ABF).
Baca juga: HNSI: Nelayan butuh kepastian hukum terkait rumpon
Baca juga: KKP tidak pernah keluarkan izin pemasangan rumpon
Patroli tersebut, lanjutnya, berlangsung di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia 573 di Perairan Laut Timor, di Selatan Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Australia.
“Saat kegiatan patroli berlangsung tim menemukan lima rumpon ilegal sehingga dilakukan pemotongan dan diangkut dengan Kapal Pengawas KM Orca 04 dari KKP pada Kamis (26/9) kemarin,” katanya.
Dia menjelaskan, masing-masing rumpon dipasang pada posisi 11°07,032'LS - 125° 13,620' BT, posisi 10° 57,727'LS - 125° 08,209' BT, posisi 10° 55,964'LS - 125° 08,575'BT, posisi 10° 51, 058'LS - 125°05,375' BT, dan posisi 10° 41,329'LS - 123° 56,963' BT.
Rumpon-rumpon tersebut, lanjutnya, dipasang secara ilegal dan telah menghalau migrasi ikan secara alamiah yang masuk ke wilayah perairan NTT. “Rumpon yang diamankan dalam kondisi baik dan sudah dilakukan serah terima kepada kami di Stasiun PSDKP Kupang,” katanya.
Baca juga: DKP NTT bedah masalah rumpon
Baca juga: Pemerintah larang rumpon beroperasi di NTT