Kupang (AntaraNews NTT) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Ketua dan anggota KPU dan Ketua Panwaslu Sumba Barat Daya (SBD) terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu calon Bupati SBD Markus Dairo Talu.
"Sidang DKPP dengan agenda pemeriksaan para teradu itu akan dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu NTT pada Kamis, (15/3)," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada wartawan di Kupang, Rabu.
"Untuk kasus dugaan ijazah palsu cabup Sumba Barat Daya, kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan media bahwa DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik di Kupang," katanya.
Jemris Fointuna mempersilakan media untuk meliput proses persidangan di Kantor Bawaslu NTT.
Baca juga: Pilkada 2018 - KPU adukan Bacawabup Sumba Tengah ke polisi
"Nanti teman-teman bisa langsung ikuti persidangan supaya bisa mengetahui permasalahan yang lebih jelas, karena ini sudah wilayahnya DKPP. Bawaslu hanya memfasilitasi tempat," katanya.
Dugaan penggunaan ijazah palsu calon bupati petahana Sumba Barat Daya itu diadukan oleh Amos Aleksander Lafu.
. Bupati Sumba Barat Daya Markus Dairo Talu (MDT)
Sebelumnya, calon Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Markus Dairo Talu (MDT) dilaporkan Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Jujur dan Adil (ARPDJA) ke Panwaslu SBD atas dugaan kepemilikan ijazah palsu dan beberapa kejanggalan yang perlu ditelusuri oleh Panwaslu dan KPU SBD.
Yohanes Mone, salah satu anggota aliansi mengaku langkah yang diambil ini merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian sebagai warga negara Indonesia yang ingin mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah khususnya di Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Kami melaporkan dugaan ijasah palsu calon Bupati, Markus Dairo Talu (MDT) karena ada beberapa kejanggalan pada ijasah SD, antara lain tidak memiliki materei sebagaimana lazimnya dengan ijazah lainnya," katanya.
Baca juga: Bawaslu-Panwas NTT deklarasi lawan politisasi SARA
Menurut (ARPDJA), pada copyan ijazah tanpa cap stempel sekolah yang bersangkutan. "Pada pas foto pemilik ijazah tidak terdapat cap jempol dan tanda tangan sebagaimana biasanya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Mone.
Kejanggalan lain juga terdapat pada ijasah SMP, yang mana tulisan tangan tidak sama antara satu isian dengan isian berikutnya, serta terkesan menggunakan ballpoin dengan tinta yang berbeda.
Bahkan diduga telah dilakukan tipex untuk melakukan penulisan ulang, lalu dicopy lebih lanjut. Pada ijazah SMP tertulis tahun ujian pada tahun 1978 sedangkan tahun lulus tahun 1979.
Selanjutnya tahun penetapan peserta ujian 1978 sama dengan tahun ujian tahun 1978 dan tercatat bahwa ujian tersebut berlangsung pada bulan November 1978.
Padahal semestinya, tahun penetapan peserta ujian tahun 1978, lalu tahun ujian 1979 dan tahun ijazah 1979, sesuai tahun ujian.
Baca juga: Pasangan Umbu-Tagela adukan KPU ke Panwaslu
"Kami minta KPU dan Panwaslu Sumba Barat Daya untuk menindaklanjuti laporan ini," katanya.
"Sidang DKPP dengan agenda pemeriksaan para teradu itu akan dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu NTT pada Kamis, (15/3)," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada wartawan di Kupang, Rabu.
"Untuk kasus dugaan ijazah palsu cabup Sumba Barat Daya, kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan media bahwa DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik di Kupang," katanya.
Jemris Fointuna mempersilakan media untuk meliput proses persidangan di Kantor Bawaslu NTT.
Baca juga: Pilkada 2018 - KPU adukan Bacawabup Sumba Tengah ke polisi
"Nanti teman-teman bisa langsung ikuti persidangan supaya bisa mengetahui permasalahan yang lebih jelas, karena ini sudah wilayahnya DKPP. Bawaslu hanya memfasilitasi tempat," katanya.
Dugaan penggunaan ijazah palsu calon bupati petahana Sumba Barat Daya itu diadukan oleh Amos Aleksander Lafu.
Sebelumnya, calon Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Markus Dairo Talu (MDT) dilaporkan Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Jujur dan Adil (ARPDJA) ke Panwaslu SBD atas dugaan kepemilikan ijazah palsu dan beberapa kejanggalan yang perlu ditelusuri oleh Panwaslu dan KPU SBD.
Yohanes Mone, salah satu anggota aliansi mengaku langkah yang diambil ini merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian sebagai warga negara Indonesia yang ingin mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah khususnya di Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Kami melaporkan dugaan ijasah palsu calon Bupati, Markus Dairo Talu (MDT) karena ada beberapa kejanggalan pada ijasah SD, antara lain tidak memiliki materei sebagaimana lazimnya dengan ijazah lainnya," katanya.
Baca juga: Bawaslu-Panwas NTT deklarasi lawan politisasi SARA
Menurut (ARPDJA), pada copyan ijazah tanpa cap stempel sekolah yang bersangkutan. "Pada pas foto pemilik ijazah tidak terdapat cap jempol dan tanda tangan sebagaimana biasanya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Mone.
Kejanggalan lain juga terdapat pada ijasah SMP, yang mana tulisan tangan tidak sama antara satu isian dengan isian berikutnya, serta terkesan menggunakan ballpoin dengan tinta yang berbeda.
Bahkan diduga telah dilakukan tipex untuk melakukan penulisan ulang, lalu dicopy lebih lanjut. Pada ijazah SMP tertulis tahun ujian pada tahun 1978 sedangkan tahun lulus tahun 1979.
Selanjutnya tahun penetapan peserta ujian 1978 sama dengan tahun ujian tahun 1978 dan tercatat bahwa ujian tersebut berlangsung pada bulan November 1978.
Padahal semestinya, tahun penetapan peserta ujian tahun 1978, lalu tahun ujian 1979 dan tahun ijazah 1979, sesuai tahun ujian.
Baca juga: Pasangan Umbu-Tagela adukan KPU ke Panwaslu
"Kami minta KPU dan Panwaslu Sumba Barat Daya untuk menindaklanjuti laporan ini," katanya.