Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Isyak Nuka, mengatakan Pemerintah Provinsi NTT menerapkan aturan baru terkait syarat bagi pelaku perjalanan darat antardaerah yang belum divaksin COVID-19 maka wajib membawa hasil negatif pemeriksaan antigen.
"Pemberlakuan kebijakan baru ini untuk mendorong percepatan vaksinasi COVID-19 di NTT," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis, (25/11).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan aturan baru bagi pelaku perjalanan darat melintasi wilayah antardaerah di NTT.
Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur NTT Tentang Pemberlakuan Pelayanan Transportasi Bagi Pelaku Perjalanan di Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada Senin (22/11).
Salah satu aturan baru dalam instruksi tersebut, kata dia yakni berkaitan dengan syarat pelaku perjalanan transportasi darat antardaerah yang belum divaksin COVID-19.
"Pelaku perjalanan darat yang sama sekali belum divaksin wajib membawa hasil negatif tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan ketika hendak pergi ke daerah kabupaten/kota lain di dalam wilayah NTT," katanya.
Isyak Nuka mengatakan syarat ini diberlakukan untuk mendorong peningkatan realisasi vaksinasi menuju kekebalan komunitas dalam upaya pengendalian pandemi COVID-19 di NTT.
Pemerintah provinsi mencatat realisasi vaksinasi COVID-19 di NTT per Kamis (25/11) mencapai 51,7 persen dengan jumlah penerima sebanyak 1,9 juta orang.
"Jadi dengan regulasi ini kita mendorong agar semakin banyak orang yang tidak ada kendala apapun agar menerima vaksin," katanya.
Isyak Nuka berharap dengan kebijakan ini dapat memotivasi masyarakat untuk divaksin sehingga bisa melakukan perjalanan dengan mudah dan lancar.
Baca juga: NTT berlakukan tes pcr bagi pelaku perjalanan belum divaksin
Baca juga: Kapolda ajak masyarakat Sumba Timur tetap jaga prokes
"Pemberlakuan kebijakan baru ini untuk mendorong percepatan vaksinasi COVID-19 di NTT," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis, (25/11).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan aturan baru bagi pelaku perjalanan darat melintasi wilayah antardaerah di NTT.
Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur NTT Tentang Pemberlakuan Pelayanan Transportasi Bagi Pelaku Perjalanan di Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada Senin (22/11).
Salah satu aturan baru dalam instruksi tersebut, kata dia yakni berkaitan dengan syarat pelaku perjalanan transportasi darat antardaerah yang belum divaksin COVID-19.
"Pelaku perjalanan darat yang sama sekali belum divaksin wajib membawa hasil negatif tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan ketika hendak pergi ke daerah kabupaten/kota lain di dalam wilayah NTT," katanya.
Isyak Nuka mengatakan syarat ini diberlakukan untuk mendorong peningkatan realisasi vaksinasi menuju kekebalan komunitas dalam upaya pengendalian pandemi COVID-19 di NTT.
Pemerintah provinsi mencatat realisasi vaksinasi COVID-19 di NTT per Kamis (25/11) mencapai 51,7 persen dengan jumlah penerima sebanyak 1,9 juta orang.
"Jadi dengan regulasi ini kita mendorong agar semakin banyak orang yang tidak ada kendala apapun agar menerima vaksin," katanya.
Isyak Nuka berharap dengan kebijakan ini dapat memotivasi masyarakat untuk divaksin sehingga bisa melakukan perjalanan dengan mudah dan lancar.
Baca juga: NTT berlakukan tes pcr bagi pelaku perjalanan belum divaksin
Baca juga: Kapolda ajak masyarakat Sumba Timur tetap jaga prokes