Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur bersama Satgas COVID-19 Kabupaten Belu memberlakukan konter khusus paspor bagi pelintas batas RI-Timor Leste untuk mencegah masukannya varian Omicron melalui PLBN Mota Ain.
Kepala Imigrasi Kelas IIB Atambua KA Halim dari Atambua, Senin, (10/1) mengatakan bahwa konter khusus itu sudah mulai disimulasikan pada Senin.
"Konter paspor ini bertujuan agar semua pelintas batas yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain wajib mengumpulkan paspornya selama menjalani masa karantina yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat," katanya.
Masa karantina bagi pelintas batas itu sesuai kesepakatan dengan satgas COVID-19 dan Pemkab Belu yaitu selama tujuh hari.
Halim menambahkan bahwa hal ini dilakukan untuk mempermudah dan membantu gugus tugas COVID-19 melakukan pemantauan dan pengawasan selama masa karantina berlangsung.
Halim menyatakan pula selama ini banyak pelintas batas yang lolos begitu saja, karena tak ada konter khusus bagi pelintas batas negara.
Bahkan banyak pelintas batas yang lolos dari pantauan dan tidak mengindahkan larangan pemerintah untuk melakukan karantina selama tujuh hari.
"Kami harapkan ini bisa membantu pemerintah daerah serta Satgas COVID-19 Kabupaten Belu dalam mencegah penyebaran COVID-19 khususnya varian baru ke NTT," ujar dia pula.
Ia pun menjelaskan bahwa tujuan lain dari konter khusus pelintas batas negara itu, untuk mempermudah pengumpulan paspor seluruh pelintas di PLBN Mota Ain dengan maksud agar pelintas mematuhi peraturan tim satgas terkait kewajiban karantina selama tujuh hari di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Kemudian, mempermudah pelintas mendapatkan informasi terkait maksud dan tujuan pengumpulan paspor, mempermudah pelintas mendapatkan informasi terkait kewajiban karantina selama tujuh hari serta informasi tempat-tempat karantina yang ditunjuk oleh tim Satgas COVID-19 Kabupaten Belu.
Selain itu, mempermudah pelintas mendapatkan keputusan dari tim Satgas COVID-19 Kabupaten Belu terkait pengecualian dari kewajiban karantina, mempermudah koordinasi antarinstansi yang menjadi bagian dari tim satgas COVID-19 terkait penanganan pelintas, pengelolaan paspor yang dikumpulkan, serta penanganan setiap kendala yang terjadi di lapangan.
Tujuan lainnya adalah meminimalisir kesalahan, kehilangan dan kerusakan paspor yang dikumpulkan mulai dari pengumpulan paspor sampai dengan penyerahan paspor kepada pemilik paspor pada hari ketujuh setelah karantina.
Baca juga: Imigrasi deportasi warga Timor Leste diduga melanggar tindak pidana
Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi 76 WN Timor Leste
Kepala Imigrasi Kelas IIB Atambua KA Halim dari Atambua, Senin, (10/1) mengatakan bahwa konter khusus itu sudah mulai disimulasikan pada Senin.
"Konter paspor ini bertujuan agar semua pelintas batas yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain wajib mengumpulkan paspornya selama menjalani masa karantina yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat," katanya.
Masa karantina bagi pelintas batas itu sesuai kesepakatan dengan satgas COVID-19 dan Pemkab Belu yaitu selama tujuh hari.
Halim menambahkan bahwa hal ini dilakukan untuk mempermudah dan membantu gugus tugas COVID-19 melakukan pemantauan dan pengawasan selama masa karantina berlangsung.
Halim menyatakan pula selama ini banyak pelintas batas yang lolos begitu saja, karena tak ada konter khusus bagi pelintas batas negara.
Bahkan banyak pelintas batas yang lolos dari pantauan dan tidak mengindahkan larangan pemerintah untuk melakukan karantina selama tujuh hari.
"Kami harapkan ini bisa membantu pemerintah daerah serta Satgas COVID-19 Kabupaten Belu dalam mencegah penyebaran COVID-19 khususnya varian baru ke NTT," ujar dia pula.
Ia pun menjelaskan bahwa tujuan lain dari konter khusus pelintas batas negara itu, untuk mempermudah pengumpulan paspor seluruh pelintas di PLBN Mota Ain dengan maksud agar pelintas mematuhi peraturan tim satgas terkait kewajiban karantina selama tujuh hari di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Kemudian, mempermudah pelintas mendapatkan informasi terkait maksud dan tujuan pengumpulan paspor, mempermudah pelintas mendapatkan informasi terkait kewajiban karantina selama tujuh hari serta informasi tempat-tempat karantina yang ditunjuk oleh tim Satgas COVID-19 Kabupaten Belu.
Selain itu, mempermudah pelintas mendapatkan keputusan dari tim Satgas COVID-19 Kabupaten Belu terkait pengecualian dari kewajiban karantina, mempermudah koordinasi antarinstansi yang menjadi bagian dari tim satgas COVID-19 terkait penanganan pelintas, pengelolaan paspor yang dikumpulkan, serta penanganan setiap kendala yang terjadi di lapangan.
Tujuan lainnya adalah meminimalisir kesalahan, kehilangan dan kerusakan paspor yang dikumpulkan mulai dari pengumpulan paspor sampai dengan penyerahan paspor kepada pemilik paspor pada hari ketujuh setelah karantina.
Baca juga: Imigrasi deportasi warga Timor Leste diduga melanggar tindak pidana
Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi 76 WN Timor Leste