Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, mengamankan DC seorang wanita berkewarganegaraan Filipina yang diketahui telah tinggal di kabupaten Ngada, provinsi NTT tanpa dokumen keimigrasian yang lengkap.
"WN Filipina ini diketahui sudah tinggal di Kabupaten Ngada tanpa dokumen keimigrasian selama empat tahun," kata Kepala Subdivisi TI Intel dan Penindakan Imigrasi kelas III TPI Labuan Bajo Christian Prantigo dalam keterangan tertulis yang diterima dari Labuan Bajo, Jumat (18/2).
Christian menjelaskan bahwa pengamanan terhadap WN Filipina itu dilakukan setelah ada laporan dari warga bahwa ada warga negara asing yang tinggal di daerah Borani di kabupaten itu.
“Setelah menerima laporan tersebut atas kami langsung laporkan kepada Kepala Imigrasi Kantor, Jaya Mahendra dan atas atasannya kami langsung membentuk tim untuk mengumpulkan bahan keterangan serta fakta dalam memastikan kebenaran dari laporan tersebut.” ujar dia.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo bentuk Timpora
Tim operasi gabungan itu terdiri dari petugas imigrasi, TNI,Polri, kesbangpol dan dinas kependudukan kabupaten Ngada, yang mana tujuannya untuk membangun sinergitas dan kolaborasi antar instansi agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lebih maksimal.
“Yang bersangkutan pada saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas di Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Sebelumnya kami juga telah melakukan tes kesehatan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit. Hasil pemeriksaan hari ini akan kami dalami kasusnya dan akan kami tindak sesuai dengan aturan keimigrasian," tambah dia.
Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo-ANTARA tanda tangan kerja sama pemberitaan keimigrasian
DC sendiri untuk sementara akan di tempatkan di ruang detensi Imigrasi Labuan Bajo dengan jangka waktu penempatan maksimal 30 hari karena terbukti berada di Indonesia tanpa memiliki Izin Tinggal yang sah dan berlaku serta berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah, sampai yang bersangkutan memperoleh keputusan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengatakan bahwa yang bersangkutan selama berada di Ngada telah memiliki suami dan dua orang anak yang mana proses nikahnya dilakukan secara agama.
Marci menambahkan bahwa akibat pelanggaran keimigrasian tersebut DC melanggar UU keimigrasian pasal 75 ayat 1 dan 2.
"Dengan adanya DC maka kini ada dua WN Filipina yang diamankan di wilayah NTT, yakni yang satu diamankan oleh Imigrasi Maumere dan satu lagi Imigrasi Labuan Bajo. Keduanya sama-sama melanggar aturan keimigrasian di Indonesia, " tambah Marci.
Marci menambahkan bahwa sejumlah dokumen yang tidak dimiliki seperti dokumen perjalanan, dokumen keimigrasian baik visa maupun izin tinggal serta keluar masuk wilayah NKRI sejak tahun 2019 tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi.
"WN Filipina ini diketahui sudah tinggal di Kabupaten Ngada tanpa dokumen keimigrasian selama empat tahun," kata Kepala Subdivisi TI Intel dan Penindakan Imigrasi kelas III TPI Labuan Bajo Christian Prantigo dalam keterangan tertulis yang diterima dari Labuan Bajo, Jumat (18/2).
Christian menjelaskan bahwa pengamanan terhadap WN Filipina itu dilakukan setelah ada laporan dari warga bahwa ada warga negara asing yang tinggal di daerah Borani di kabupaten itu.
“Setelah menerima laporan tersebut atas kami langsung laporkan kepada Kepala Imigrasi Kantor, Jaya Mahendra dan atas atasannya kami langsung membentuk tim untuk mengumpulkan bahan keterangan serta fakta dalam memastikan kebenaran dari laporan tersebut.” ujar dia.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo bentuk Timpora
Tim operasi gabungan itu terdiri dari petugas imigrasi, TNI,Polri, kesbangpol dan dinas kependudukan kabupaten Ngada, yang mana tujuannya untuk membangun sinergitas dan kolaborasi antar instansi agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lebih maksimal.
“Yang bersangkutan pada saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas di Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Sebelumnya kami juga telah melakukan tes kesehatan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit. Hasil pemeriksaan hari ini akan kami dalami kasusnya dan akan kami tindak sesuai dengan aturan keimigrasian," tambah dia.
Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo-ANTARA tanda tangan kerja sama pemberitaan keimigrasian
DC sendiri untuk sementara akan di tempatkan di ruang detensi Imigrasi Labuan Bajo dengan jangka waktu penempatan maksimal 30 hari karena terbukti berada di Indonesia tanpa memiliki Izin Tinggal yang sah dan berlaku serta berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah, sampai yang bersangkutan memperoleh keputusan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengatakan bahwa yang bersangkutan selama berada di Ngada telah memiliki suami dan dua orang anak yang mana proses nikahnya dilakukan secara agama.
Marci menambahkan bahwa akibat pelanggaran keimigrasian tersebut DC melanggar UU keimigrasian pasal 75 ayat 1 dan 2.
"Dengan adanya DC maka kini ada dua WN Filipina yang diamankan di wilayah NTT, yakni yang satu diamankan oleh Imigrasi Maumere dan satu lagi Imigrasi Labuan Bajo. Keduanya sama-sama melanggar aturan keimigrasian di Indonesia, " tambah Marci.
Marci menambahkan bahwa sejumlah dokumen yang tidak dimiliki seperti dokumen perjalanan, dokumen keimigrasian baik visa maupun izin tinggal serta keluar masuk wilayah NKRI sejak tahun 2019 tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi.