Kupang (ANTARA) - Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, kembali menghentikan aktivitas perkuliahan tatap muka akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menghadapi pandemi COVID-19 di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Terhitung mulai 4-12 Maret 2022 semua aktivitas perkuliahan di Kampus Unwira di wilayah Penfui maupun Merdeka kembali dihentikan dan dilaksanakan secara dalam jaringan," kata Rektor Unwira Kupang Pater Dr Philipus Tule SVD dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat, (4/3).
Pemberlakuan aturan tersebut menyusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pemberlakuan PPKM serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 pada sejumlah provinsi di Tanah Air termasuk di Nusa Tenggara Timur yaitu PPKM Level 3 di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Philipus mengatakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kampus setempat maka aktivitas perkuliahan yang sebelumnya sempat berlangsung secara tatap muka dihentikan sementara dan beralih ke secara daring.
Baca juga: Gedung Ikonik Rektorat Unwira, sebuah Master Plan Bekonsep Salib
Sementara aktivitas perkantoran dan pelayanan administrasi kepada mahasiswa masih dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Mahasiswa yang mengurus administrasi pada fakultas atau prodi atau lembaga atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) diharapkan menghindari kerumunan," katanya.
Ia juga mengimbau para pimpinan unit agar terus mengawasi dan mencegah kerumunan di unit masing-masing.
Baca juga: Analis sebut PPKM Darurat sebuah penerapan teknik kekuasaan hegemonik
Pemerintah Kota Kupang menerapkan PPKM Level 3 selama 1-14 Maret 2022 menyusul tingginya kasus aktif COVID-19 di kota tersebut yang berdampak kembali diberlakukannya berbagai pembatasan aktivitas masyarakat.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang mencatat jumlah kasus COVID-19 di kota itu per Kamis (3/3/3033) tercatat 20.014 orang terdiri dari pasien yang sembuh 16.333 orang, meninggal dunia 339 orang dan masih dalam perawatan medis 3.338 orang.
"Terhitung mulai 4-12 Maret 2022 semua aktivitas perkuliahan di Kampus Unwira di wilayah Penfui maupun Merdeka kembali dihentikan dan dilaksanakan secara dalam jaringan," kata Rektor Unwira Kupang Pater Dr Philipus Tule SVD dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat, (4/3).
Pemberlakuan aturan tersebut menyusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pemberlakuan PPKM serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 pada sejumlah provinsi di Tanah Air termasuk di Nusa Tenggara Timur yaitu PPKM Level 3 di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Philipus mengatakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kampus setempat maka aktivitas perkuliahan yang sebelumnya sempat berlangsung secara tatap muka dihentikan sementara dan beralih ke secara daring.
Baca juga: Gedung Ikonik Rektorat Unwira, sebuah Master Plan Bekonsep Salib
Sementara aktivitas perkantoran dan pelayanan administrasi kepada mahasiswa masih dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Mahasiswa yang mengurus administrasi pada fakultas atau prodi atau lembaga atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) diharapkan menghindari kerumunan," katanya.
Ia juga mengimbau para pimpinan unit agar terus mengawasi dan mencegah kerumunan di unit masing-masing.
Baca juga: Analis sebut PPKM Darurat sebuah penerapan teknik kekuasaan hegemonik
Pemerintah Kota Kupang menerapkan PPKM Level 3 selama 1-14 Maret 2022 menyusul tingginya kasus aktif COVID-19 di kota tersebut yang berdampak kembali diberlakukannya berbagai pembatasan aktivitas masyarakat.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang mencatat jumlah kasus COVID-19 di kota itu per Kamis (3/3/3033) tercatat 20.014 orang terdiri dari pasien yang sembuh 16.333 orang, meninggal dunia 339 orang dan masih dalam perawatan medis 3.338 orang.