Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton meminta agar pihak sekolah di provinsi itu tidak memulangkan siswa saat yang belum membayar iuran komite saat hendak mengikuti ujian sekolah.
"Kami minta semua sekolah untuk tidak memulangkan siswa yang mengikuti ujian atau menahan ijazah bagi yang sudah tamat dengan alasan belum bayar iuran komite karena Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan sudah melarang demikian," katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (18/3).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan adanya peristiwa pemulangan puluhan siswa di SMA Negeri 11 Kota Kupang saat hendak mengikuti ujian.
Ombudsman NTT menerima keluhan dari orang tua siswa dari sekolah tersebut karena anak-anak mereka dipulangkan pihak sekolah ketika hendak mengikuti ujian. Keluhan serupa, kata Beda Daton juga terjadi di SMA/SMK Negeri di beberapa kabupaten di NTT.
Ia menjelaskan pada hari pertama ujian di SMAN 11 Kota Kupang sebanyak 68 siswa dipulangkan karena belum membayar iuran komite. Jumlah tersebut berkurang di hari kedua 44 siswa dan hari ketiga 38 siswa.
Ia mengatakan dapat dimaklumi bahwa pihak sekolah membutuhkan anggaran dari iuran komite untuk membayar honor para guru komite di sekolah tersebut yang berjumlah sekitar 20an orang.
"Ini kerap menjadi alasan mengapa diperlukan iuran komite setiap bulan dari para orang tua atau wali siswa," katanya.
Namun, kata dia penyelesaian persoalan dengan memulangkan para siswa bukan cara yang tepat karena pungutan iuran dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya wajib memenuhi ketentuan antara lain pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik
Selain itu ketentuan terkait penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
"Jadi hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan tidak boleh disandera oleh karena belum membayar iuran komite atau biaya lain. Apalagi urusan biaya pendidikan adalah tanggung jawab orang tua, bukan urusan para siswa," katanya.
Baca juga: Ombudsman dorong Pemprov NTT tetapkan tarif angkutan peti kemas
Beda Daton menegaskan pemulangan siswa saat ujian atau penahanan ijazah saat siswa tamat akan sangat mengganggu psikologi siswa, terutama karena pelayanan pendidikan adalah hak siswa dan kewajiban negara sebagaimana amanat konstitusi.
Baca juga: Ombudsman NTT soroti pemberhentian perangkat desa tak prosedur
Ia mengatakan pihaknya telah berkunjung dan mendiskusikan hal tersebut dengan pihak pimpinan sekolah. Pihaknya menyarankan agar pihak sekolah menempuh upaya kunjungan ke rumah siswa atau memanggil orang tua untuk menyelesaikan bersama tanpa mengorbankan hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan.
"Kami minta semua sekolah untuk tidak memulangkan siswa yang mengikuti ujian atau menahan ijazah bagi yang sudah tamat dengan alasan belum bayar iuran komite karena Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan sudah melarang demikian," katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (18/3).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan adanya peristiwa pemulangan puluhan siswa di SMA Negeri 11 Kota Kupang saat hendak mengikuti ujian.
Ombudsman NTT menerima keluhan dari orang tua siswa dari sekolah tersebut karena anak-anak mereka dipulangkan pihak sekolah ketika hendak mengikuti ujian. Keluhan serupa, kata Beda Daton juga terjadi di SMA/SMK Negeri di beberapa kabupaten di NTT.
Ia menjelaskan pada hari pertama ujian di SMAN 11 Kota Kupang sebanyak 68 siswa dipulangkan karena belum membayar iuran komite. Jumlah tersebut berkurang di hari kedua 44 siswa dan hari ketiga 38 siswa.
Ia mengatakan dapat dimaklumi bahwa pihak sekolah membutuhkan anggaran dari iuran komite untuk membayar honor para guru komite di sekolah tersebut yang berjumlah sekitar 20an orang.
"Ini kerap menjadi alasan mengapa diperlukan iuran komite setiap bulan dari para orang tua atau wali siswa," katanya.
Namun, kata dia penyelesaian persoalan dengan memulangkan para siswa bukan cara yang tepat karena pungutan iuran dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya wajib memenuhi ketentuan antara lain pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik
Selain itu ketentuan terkait penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
"Jadi hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan tidak boleh disandera oleh karena belum membayar iuran komite atau biaya lain. Apalagi urusan biaya pendidikan adalah tanggung jawab orang tua, bukan urusan para siswa," katanya.
Baca juga: Ombudsman dorong Pemprov NTT tetapkan tarif angkutan peti kemas
Beda Daton menegaskan pemulangan siswa saat ujian atau penahanan ijazah saat siswa tamat akan sangat mengganggu psikologi siswa, terutama karena pelayanan pendidikan adalah hak siswa dan kewajiban negara sebagaimana amanat konstitusi.
Baca juga: Ombudsman NTT soroti pemberhentian perangkat desa tak prosedur
Ia mengatakan pihaknya telah berkunjung dan mendiskusikan hal tersebut dengan pihak pimpinan sekolah. Pihaknya menyarankan agar pihak sekolah menempuh upaya kunjungan ke rumah siswa atau memanggil orang tua untuk menyelesaikan bersama tanpa mengorbankan hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan.