Labuan Bajo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo berhasil menangkap pemakai dan pengedar narkoba jenis Sabu jaringan Jeneponto Sulawesi Selatan di Kota Mbay, Kabuparen Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kedua pelaku berinisial A (46) sebagai sopir dan NP (52) sebagai penjual buah di Mbay," kata Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Sabtu, (26/3).
Kapolres Yudha menyebut para pelaku ditangkap dengan dua paket Sabu berada di dalam saku celana. Dari tangan para pelaku itu polisi pun menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 2 paket Sabu, 5 buah telepon genggam, dan uang tunai sejumlah Rp425 ribu.
Dia menjelaskan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil koordinasi Direktorat Narkoba Polda NTT yang memberikan informasi adanya pengedaran narkoba melalui jalur laut yakni menuju Pelabuhan Marapokot.
Yudha menyampaikan A ditangkap di jalan tujuan Danga-Marapokot, sedangkan NP ditangkap di tempat penjualannya di seputaran Danga. Menurut pengakuan pelaku, Sabu yang dimiliki hanya untuk konsumsi pribadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Polres Mabar selidiki 26 unit motor ilegal
Baca juga: Polres Mabar tangkap dua terduga pelaku kasus narkoba
"Kedua pelaku berinisial A (46) sebagai sopir dan NP (52) sebagai penjual buah di Mbay," kata Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Sabtu, (26/3).
Kapolres Yudha menyebut para pelaku ditangkap dengan dua paket Sabu berada di dalam saku celana. Dari tangan para pelaku itu polisi pun menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 2 paket Sabu, 5 buah telepon genggam, dan uang tunai sejumlah Rp425 ribu.
Dia menjelaskan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil koordinasi Direktorat Narkoba Polda NTT yang memberikan informasi adanya pengedaran narkoba melalui jalur laut yakni menuju Pelabuhan Marapokot.
Yudha menyampaikan A ditangkap di jalan tujuan Danga-Marapokot, sedangkan NP ditangkap di tempat penjualannya di seputaran Danga. Menurut pengakuan pelaku, Sabu yang dimiliki hanya untuk konsumsi pribadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Polres Mabar selidiki 26 unit motor ilegal
Baca juga: Polres Mabar tangkap dua terduga pelaku kasus narkoba