Kupang (ANTARA) - Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopnaketrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur membentuk pos pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk membantu para buruh dalam menangani persoalan THR menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Kami membuka pos pengaduan di Kantor Diskopnaketrans untuk menerima dan menangani pengaduan terkait pemberian THR oleh perusahaan yang diharapkan dapat dimanfaatkan para buruh di Kota Kupang dan sekitar," kata Kepala Diskopnaketrans NTT Sylvia Pekudjawang dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (13/4).

Ia mengatakan pos pengaduan tersebut juga melayani konsultasi terkait ketentuan dalam pemberian THR, penentuan nilai THR, dan sebagainya.

Pihaknya terus mengawasi beberapa perusahaan di Kota Kupang dalam menjalankan kewajiban memberikan THR bagi pekerja.

"Jika sampai tujuh hari sebelum hari raya THR belum dibayarkan, kami akan melakukan beberapa catatan untuk sanksi-sanksi," katanya.

Ia mengatakan kondisi pandemi COVID-19 sudah mulai berangsur pulih dan iklim usaha juga mulai kondusif sehingga pihak perusahaan dapat menunaikan kewajiban membayar THR bagi pekerjanya.


Baca juga: Kemnaker imbau perusahaan segera berikan THR

Pihaknya juga telah menyurati pemerintah daerah di 22 kabupaten/kota se-NTT agar membentuk pos yang sama oleh dinas terkait.

Ia menambahkan terkait pemberian tunjangan pekerja sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja secara khusus mengatur pengupahan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.

Baca juga: Perusahaan wajib bayar THR kepada karyawannya

Dalam aturan, kata dia, dinyatakan bahwa pemberian THR sebagai pendapatan non-upah merupakan kewajiban setiap perusahaan kepada pekerja.

"Jadi THR merupakan hak setiap pekerja, tinggal bagaimana perhitungannya sesuai masa bekerja dan sebagainya," katanya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024