Diskopnaketrans NTT bentuk pos pengaduan THR bagi buruh
Rabu, 13 April 2022 12:50 WIB
Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Provinsi NTT Sylvia Pekudjawang. (ANTARA/HO-Diskopnaketrans NTT)
Kupang (ANTARA) - Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopnaketrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur membentuk pos pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk membantu para buruh dalam menangani persoalan THR menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Kami membuka pos pengaduan di Kantor Diskopnaketrans untuk menerima dan menangani pengaduan terkait pemberian THR oleh perusahaan yang diharapkan dapat dimanfaatkan para buruh di Kota Kupang dan sekitar," kata Kepala Diskopnaketrans NTT Sylvia Pekudjawang dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (13/4).
Ia mengatakan pos pengaduan tersebut juga melayani konsultasi terkait ketentuan dalam pemberian THR, penentuan nilai THR, dan sebagainya.
Pihaknya terus mengawasi beberapa perusahaan di Kota Kupang dalam menjalankan kewajiban memberikan THR bagi pekerja.
"Jika sampai tujuh hari sebelum hari raya THR belum dibayarkan, kami akan melakukan beberapa catatan untuk sanksi-sanksi," katanya.
Ia mengatakan kondisi pandemi COVID-19 sudah mulai berangsur pulih dan iklim usaha juga mulai kondusif sehingga pihak perusahaan dapat menunaikan kewajiban membayar THR bagi pekerjanya.
Baca juga: Kemnaker imbau perusahaan segera berikan THR
Pihaknya juga telah menyurati pemerintah daerah di 22 kabupaten/kota se-NTT agar membentuk pos yang sama oleh dinas terkait.
Ia menambahkan terkait pemberian tunjangan pekerja sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja secara khusus mengatur pengupahan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
Baca juga: Perusahaan wajib bayar THR kepada karyawannya
Dalam aturan, kata dia, dinyatakan bahwa pemberian THR sebagai pendapatan non-upah merupakan kewajiban setiap perusahaan kepada pekerja.
"Jadi THR merupakan hak setiap pekerja, tinggal bagaimana perhitungannya sesuai masa bekerja dan sebagainya," katanya.
"Kami membuka pos pengaduan di Kantor Diskopnaketrans untuk menerima dan menangani pengaduan terkait pemberian THR oleh perusahaan yang diharapkan dapat dimanfaatkan para buruh di Kota Kupang dan sekitar," kata Kepala Diskopnaketrans NTT Sylvia Pekudjawang dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (13/4).
Ia mengatakan pos pengaduan tersebut juga melayani konsultasi terkait ketentuan dalam pemberian THR, penentuan nilai THR, dan sebagainya.
Pihaknya terus mengawasi beberapa perusahaan di Kota Kupang dalam menjalankan kewajiban memberikan THR bagi pekerja.
"Jika sampai tujuh hari sebelum hari raya THR belum dibayarkan, kami akan melakukan beberapa catatan untuk sanksi-sanksi," katanya.
Ia mengatakan kondisi pandemi COVID-19 sudah mulai berangsur pulih dan iklim usaha juga mulai kondusif sehingga pihak perusahaan dapat menunaikan kewajiban membayar THR bagi pekerjanya.
Baca juga: Kemnaker imbau perusahaan segera berikan THR
Pihaknya juga telah menyurati pemerintah daerah di 22 kabupaten/kota se-NTT agar membentuk pos yang sama oleh dinas terkait.
Ia menambahkan terkait pemberian tunjangan pekerja sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja secara khusus mengatur pengupahan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
Baca juga: Perusahaan wajib bayar THR kepada karyawannya
Dalam aturan, kata dia, dinyatakan bahwa pemberian THR sebagai pendapatan non-upah merupakan kewajiban setiap perusahaan kepada pekerja.
"Jadi THR merupakan hak setiap pekerja, tinggal bagaimana perhitungannya sesuai masa bekerja dan sebagainya," katanya.
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sri Mulyani merealisasikan pencairan THR Rp20,86 triliun ke ASN pusat dan pensiunan
18 March 2025 13:18 WIB
Aplikator Grab Indonesia berikan bonus hari raya ke mitra pengemudi teladan dan aktif
13 March 2025 13:05 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Kemenag mempercepat implementasi wajib halal di Kabupaten Sumba Timur NTT
11 February 2026 13:59 WIB
Undana dan GMIT kolaborasi perkuat ketahanan pangan dan pendidikan di NTT
09 February 2026 19:20 WIB