Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengemukakan penerima dosis tunggal vaksin jenis Janssen (J&J) boleh langsung menerima vaksinasi lanjutan booster atau dosis penguat.

"Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan dua dosis pada vaksin lainnya sehingga bisa langsung mendapat booster," kata Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, (14/4) malam.

Ia mengatakan sesuai Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksin COVID-19 dosis lanjutan maka penerima vaksin J&J dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna.

Nadia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI itu mengatakan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin J&J dosis pertama berarti sudah memperoleh vaksinasi lengkap.

Selanjutnya, kata dia, untuk pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang waktu tiga bulan setelah penyuntikan dosis pertama vaksin J&J.

Baca juga: Riset: Risiko peradangan jantung setelah vaksinasi COVID lebih rendah

"Ini akan terakomodir di dalam sertifikat vaksinasinya di PeduliLindungi. Untuk penerima vaksin J&J satu kali akan tercatat bahwa vaksinasinya sudah lengkap di PeduliLindungi," katanya.

Baca juga: Artikel - Mengejar vaksin "booster" demi mudik yang aman

Jika sudah lewat tiga bulan, kata Nadia, maka sudah bisa mendapatkan tiket untuk vaksinasi booster dengan Moderna.

"Jadi kita melihat aturan mengenai J&J ini bahwa dengan satu kali vaksinasi itu dosisnya sudah lengkap. Jadi bisa lanjut mendapatkan vaksin booster," katanya.

Pewarta : Andi Firdaus
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024