Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Felisberto Amaral mengatakan 200 warga di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menjadi pengguna narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza).
"Sesuai data yang kami miliki ada 200 orang warga Kota Kupang yang menjadi korban Napza kini sedang dalam proses rehabilitasi oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Kupang," kata Felisberto Amaral ketika dihubungi Antara di Kupang, Senin (27/8.
Amaral mengatakan, pengguna Napza di ibu kota provinsi NTT itu pada umumnya merupakan orang dewasa dan anak-anak usia sekolah sehingga pendampingan yang intensif terus dilakukan.
"Kami memiliki enam orang pendamping dari Kementerian Sosial yang secara rutin melakukan pendampingan terhadap para korban Napza di Kota Kupang," katanya.
Menurut dia, pengguna Napza di Kota Kupang yang telah melaporkan diri pada institusi penerima wajib lapor (IPWL) tidak dapat dipidanakan namun akan menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi agar meninggalkan kebiasaan memakai narkoba.
Ia mengatakan penanganan terhadap korban Napza penting dilakukan agar ketergantungan terhadap narkoba maupun zat adiktif yang digunakan sebelumnya dapat dihentikan. "Proses pendampingan terhadap korban Napza dilakukan atas pembiayaan Kemensos," ujarnya.
"Pemerintah Kota Kupang belum pernah mengalokasikan anggaran karena keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah ini, namun ke depan sangat dibutuhkan anggaran untuk penanganan para korban Napza," demikian Felisberto Amaral.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar sabu-sabu di Kupang
Baca juga: BNNP NTT gandeng mahasiswa kampanye stop narkoba
"Sesuai data yang kami miliki ada 200 orang warga Kota Kupang yang menjadi korban Napza kini sedang dalam proses rehabilitasi oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Kupang," kata Felisberto Amaral ketika dihubungi Antara di Kupang, Senin (27/8.
Amaral mengatakan, pengguna Napza di ibu kota provinsi NTT itu pada umumnya merupakan orang dewasa dan anak-anak usia sekolah sehingga pendampingan yang intensif terus dilakukan.
"Kami memiliki enam orang pendamping dari Kementerian Sosial yang secara rutin melakukan pendampingan terhadap para korban Napza di Kota Kupang," katanya.
Menurut dia, pengguna Napza di Kota Kupang yang telah melaporkan diri pada institusi penerima wajib lapor (IPWL) tidak dapat dipidanakan namun akan menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi agar meninggalkan kebiasaan memakai narkoba.
Ia mengatakan penanganan terhadap korban Napza penting dilakukan agar ketergantungan terhadap narkoba maupun zat adiktif yang digunakan sebelumnya dapat dihentikan. "Proses pendampingan terhadap korban Napza dilakukan atas pembiayaan Kemensos," ujarnya.
"Pemerintah Kota Kupang belum pernah mengalokasikan anggaran karena keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah ini, namun ke depan sangat dibutuhkan anggaran untuk penanganan para korban Napza," demikian Felisberto Amaral.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar sabu-sabu di Kupang
Baca juga: BNNP NTT gandeng mahasiswa kampanye stop narkoba