Kupang (AntaraNews NTT) - Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Timor Tengah Selatan (TTS) Yan Ati mengakui bahwa ada dokumen C1-KWK dan C1 Plano yang belum ditemukan selama proses penghitungan suara ulang (PSU), yang dilaksanakan atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang masih proses penghitungan suara ulang di 921 TPS di 32 kecamatan. KPU masih memiliki waktu hingga 8 September mendatang untuk mencari C1 KWK dan C1 Plano yang belum ditemukan saat proses perhitungan suara ulang," kata Yan Ati kepada Antara, Jumat (7/9).

Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan seputar keluhan dari pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Obet Naitboho-Alex Kase yang menyebutkan bahwa dalam proses pleno PSU, banyak sekali dokumen C1-KWK dan C1 Plano yang tidak ada.

Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati TTS, Obet Naitboho-Alex Kase menyebutkan, ada keganjilan dalam proses penghitungan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2018.

"Keganjilan yang ditemukan antara lain, banyak sekali dokumen C1 plano dan C1-KWK berhologram tidak ada, saat pelaksanaan penghitungan suara ulang (PSU) Pilkada daerah itu," kata Calon Wakil Bupati TTS, Alex Kase.

Baca juga: KPU gelar penghitungan suara ulang Pilkada TTS

Yan Ati mengatakan, seusai melakukan perhitungan suara ulang, pada 9 hingga 11 September mendatang akan digunakan KPU untuk menyusun laporan hasil perhitungan suara ulang pilkada Timor Tengah Selatan.

Setelah merampungkan laporan penghitungan suara ulang pilkada TTS, pada 13 September mendatang, KPU akan membawa laporan perhitungan suara ulang ke MK.

"Secara keseluruhan TPS di 32 kecamatan sudah dilakukan perhitungan suara ulang. Namun, karena masih ada waktu, kita akan mencari formulir model C1 KWK dan C1 Plano yang belum ditemukan. Kita akan membuka kotak pilkada untuk mencari keberadaan C1 KWK dan C1 plano yang belum ditemukan," kata Yan. 

Tetap kawal
Sementara itu, jubir KPU NTT Yosafat Koli mengatakan, pihaknya tetap mengawal pelaksanaan penghitungan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan yang tengah berlangsung sampai saat ini.

"Ada anggota KPU NTT yang berada di TTS untuk mengawal proses pencocokan hasil perolehan suara pada format C1 dan C1 plano," katanya dan menambahkan pelaksanaan penghitungan suara ulang untuk 925 TPS dan akan berlangsung sampai Sabtu (8/9).

Dia mengharapkan agar penghitungan suara ulang ini bisa tuntas sesuai dengan jadwal, sehingga penyusunan laporan bisa dilakukan pada 9-12 September 2018 untuk disampaikan ke MK dan KPU Pusat.

"Kami targetkan dua hari semua proses sudah tuntas atau paling lambat itu pada 8 September 2018 semuanya harus sudah berakhir," katanya sambil menyampaikan terima kasih kepada semua elemen masyarakat di TTS yang telah menjaga ketertiban dan keamanan dengan baik, sehingga menciptakan suasana yang kondusif.

Yosafat mengatakan dalam rapat khusus dengan KPU TTS dan KPU RI beberapa waktu lalu setelah putusan MK, KPU TTS kemungkinan hanya melakukan pencocokan format C1 dan C1 plano secara panel.

"Jadi bisa akan dipanel secara bersama beberapa kecamatan. Kami mengharapkan peran seluruh elemen masyarakat di Kabupaten TTS untuk mendukung proses hitung ulang terutama dengan menjaga ketenteraman dan keamanan, sehingga proses hitung ulang berlangsung aman," katanya lagi.
 

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024