Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) sebagai solusi konkret dalam menjawab tantangan masa kini.
“Kita menghadapi persoalan yang cukup kompleks karena Kupang adalah ibu kota provinsi. Perilaku masyarakatnya berbeda dengan kabupaten (daerah otonom lain). Karena itu, Raperda ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menjawab tantangan tersebut,” kata Penjabat Sekda Ignasius Lega saat membuka fokus grup diskusi dalam rangka penyusunan naskah akademik Raperda Trantibum Kota Kupang, di Kupang, Rabu.
Pada momentum itu, ia menyoroti sejumlah persoalan ketertiban yang masih kerap terjadi di Kota Kupang, seperti penggunaan trotoar oleh pedagang kaki lima, pemeliharaan ternak di lingkungan pemukiman tanpa memperhatikan aspek kebersihan dan sanitasi, serta berbagai perilaku yang mencerminkan rendahnya kesadaran hukum di masyarakat.
Ignasius menjelaskan bahwa akar dari berbagai permasalahan tersebut antara lain adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta lingkungan sosial yang belum sepenuhnya mendukung terciptanya budaya tertib.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah merasa perlu menghadirkan regulasi yang lebih kuat dan responsif melalui penyusunan Perda ini.
“Saya berharap, perda ini melahirkan kebijakan yang berpihak pada ketentraman warga serta memperkuat tekad bersama dalam membangun kesadaran hukum dan karakter masyarakat Kota Kupang yang mencintai ketertiban serta menghargai ruang hidup bersama,” tambahnya.
Selain itu, ia meminta agar Satpol PP meningkatkan kinerja secara menyeluruh dan tidak lagi memilih-milih dalam penegakan aturan.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Kupang menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 38 Tahun 2021.
Keduanya (UU) mengatur secara jelas mengenai tugas dan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Melalui forum ini, diharapkan muncul pemikiran dan masukan dari berbagai pihak sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan yang aplikatif dan berdampak nyata, khususnya dalam mewujudkan masyarakat Kota Kupang yang tertib dan sadar hukum,” jelasnya.
Adapun sesi diskusi berfokus pada aspek pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban, perlindungan terhadap hak-hak warga, serta pencegahan terhadap berbagai tindakan yang merugikan masyarakat.