Malang (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat mengingatkan masyarakat, terutama mahasiswa untuk membaca berita secara lengkap, bukan hanya judulnya saja.
"Ambillah informasi dari sumber terpercaya, pilih berita sesuai kebutuhan, baca berita dengan lengkap, jangan judulnya saja, berpikir kritis dengan tujuan yang baik, memilih lebih dari satu sumber,” kata Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KIP, Samrotunnajah Ismail dalam rilis Universitas Brawijaya (UB) yang diterima di Malang, Jawa Timur, Sabtu, (9/7/2022).
Samrotunnajah mengemukakan hal itu saat sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik untuk mahasiswa sebagai rangkaian Komisi Informasi Goes to Campus yang diselenggarakan di Gedung Widyaloka kampus UB, Jumat (8/7).
UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kewajiban kepada badan publik untuk memberikan informasi kepada publik tanpa ada permintaan.
"Keterbukaan informasi publik benar menjadi hak kita. Tapi, mari kita menjadi bijak dengan fasilitas yang kita miliki,".
Boleh kita menanyakan, tapi mari kita gunakan cara yang bijak,” katanya dalam Sosialisasi bertema "Bijak Memilah dan Memilih Informasi" tersebut.
Ia berharap mahasiswa bisa bijak membaca atau menyebarkan informasi.
Sementara itu, tenaga ahli Komisi Informasi Pusat, Tya Tirtasari menyampaikan tahun ini setidaknya terdaftar 3.000 sengketa informasi sedang diselesaikan KI Pusat.
“Jumlah ini belum termasuk yang ada di Komisi Informasi wilayah. Tapi, penyelesaian kami tidak sampai ke meja hijau,".
"Sengketa informasi diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi. Meski ada pasal terkait sanksi, kami mengedepankan proses mediasi antar-pihak," tuturnya.
Baca juga: Survei mengungkap semakin banyak orang hindari berita penting
Baca juga: Meta pertimbangkan pengurangan dana kepada organisasi berita
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi Informasi: Baca berita jangan judulnya saja
"Ambillah informasi dari sumber terpercaya, pilih berita sesuai kebutuhan, baca berita dengan lengkap, jangan judulnya saja, berpikir kritis dengan tujuan yang baik, memilih lebih dari satu sumber,” kata Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KIP, Samrotunnajah Ismail dalam rilis Universitas Brawijaya (UB) yang diterima di Malang, Jawa Timur, Sabtu, (9/7/2022).
Samrotunnajah mengemukakan hal itu saat sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik untuk mahasiswa sebagai rangkaian Komisi Informasi Goes to Campus yang diselenggarakan di Gedung Widyaloka kampus UB, Jumat (8/7).
UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kewajiban kepada badan publik untuk memberikan informasi kepada publik tanpa ada permintaan.
"Keterbukaan informasi publik benar menjadi hak kita. Tapi, mari kita menjadi bijak dengan fasilitas yang kita miliki,".
Boleh kita menanyakan, tapi mari kita gunakan cara yang bijak,” katanya dalam Sosialisasi bertema "Bijak Memilah dan Memilih Informasi" tersebut.
Ia berharap mahasiswa bisa bijak membaca atau menyebarkan informasi.
Sementara itu, tenaga ahli Komisi Informasi Pusat, Tya Tirtasari menyampaikan tahun ini setidaknya terdaftar 3.000 sengketa informasi sedang diselesaikan KI Pusat.
“Jumlah ini belum termasuk yang ada di Komisi Informasi wilayah. Tapi, penyelesaian kami tidak sampai ke meja hijau,".
"Sengketa informasi diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi. Meski ada pasal terkait sanksi, kami mengedepankan proses mediasi antar-pihak," tuturnya.
Baca juga: Survei mengungkap semakin banyak orang hindari berita penting
Baca juga: Meta pertimbangkan pengurangan dana kepada organisasi berita
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi Informasi: Baca berita jangan judulnya saja