Kupang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Ham NTT menyatakan sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dinyatakan harmonis berdasarkan hasil analisis konsepsi 10 dimensi harmonisasi.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone dalam kegiatan Harmonisasi 77 Raperda Secara Serentak di seluruh Kantor Wilayah, Jumat, (29/7/2022) pagi, mengatakan bahwa ada 10 dimensi harmonisasi yang digunakan sebagai pisau analisis tiga Raperda Kabupaten TTS.

Sejumlah dimensi itu antara lain, dimensi Pancasila, dimensi UUD 1945, dimensi vertikal, dimensi horizontal, dimensi yurisprudensi, dimensi asas hukum, dimensi sistem perencanaan pembangunan nasional, dimensi perjanjian/konvensi internasional, dimensi hukum adat, dan dimensi teknik penyusunan.

“Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan adalah proses penyelarasan substansi dan teknis penyusunan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka hukum nasional,," katanya.

Adapun ketiga Raperda yang diharmonisasi yakni Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, dan Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten TTS menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM).

Marci mengatakan bahwa dalam proses harmonisasi Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dipimpin langsung oleh Kakanwil bersama Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Yunus P.S. Bureni di Ruang Multi Fungsi.

Untuk harmonisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati di Ruang Regulasi. Sedangkan harmonisasi Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran di Ruang Rapat Divisi Keimigrasian.

“Ketiga Raperda sudah memenuhi aspek prosedural, aspek substansi, dan 10 dimensi harmonisasi sehingga dapat dilakukan penandatanganan berita acara dan penyampaian surat keterangan selesai harmonisasi untuk kemudian berlanjut ke tahap fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTT,” papar Marciana.

Baca juga: Kumham NTT: Masyarakat sadarkum mampu pulihkan ekonomi nasional

Terkait kegiatan harmonisasi, Wakil Ketua DPRD TTS, Relygius L. Usfunan mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham NTT yang selalu mendampingi setiap tahapan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten TTS.


Baca juga: Kemenkumham NTT gelar bakti sosial di perbatasan RI-Timor Leste

Mengingat, dewan bersama Pemda memiliki tugas dan tanggung jawab menciptakan regulasi untuk melindungi dan melayani masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan di berbagai bidang.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024