Kupang (AntaraNews NTT) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan MHum berpendapat tidak perlu ada pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

"Secara hukum, PSU memang dibolehkan, akan tetapi dalam kaitan dengan Pilkada di TTS, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu memerintahkan untuk PSU," katanya dalam percakapan dengan Antara di Kupang, Jumat (5/10), terkait fenomena politik PSU di TTS.

Ia berpendapat MK mestinya cukup menggunakan alat bukti dengan menghitung ulang surat suara yang ada dalam kotak suara untuk memutuskan sengketa hukum dalam Pilkada TTS.

"Saya kemudian menilai bahwa MK menyelesaikan masalah dengan membuat masalah baru karena dalam PSU bisa saja ada gesekan sosial yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah itu," ujarnya. 

"Namun, kita semua tentu berharap agar pelaksanaan PSU di TTS dapat berjalan dengan baik, dan dapat diterima oleh semua rakyat Timor Tengah Selatan (TTS)," tambah mantan Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB itu.

MK memutuskan PSU berlangsung di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada, sesuai dengan hasil PSU di 921 TPS pada tanggal 3 - 8 September 2018 yang terdapat formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS yang tidak berhologram.

Baca juga: PSU Pilkada TTS berlangsung 20 Oktober 2018

Ke-30 TPS yang akan dicoblos ulang itu menyebar di 13 desa di tujuh kecamatan, yakni Amanuban Selatan, Amanatun Selatan, Batu Putih, Mollo Utara, Mollo Barat, Boking, dan Kualin.

Sementara itu, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati TTS Egusem Pienther Tahun-Army Konay menilai keputusan MK dengan memerintahkan PSU tersebut sangat merugikan mereka.

"Kami merasa sangat dirugikan. Oleh karena itu, kami melaporkan hakim MK ke Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI agar hakim yang menangani PHP Pilkada TTS dapat diperiksa," kata Egusem Pienther Tahun.

Dalam pilkada serentak yang berlangsung pada 27 Juni 2018, pasangan Egusem Pienther Tahun-Army Konay mengumpulkan 68.488 suara atau sekitar 32,18 persen atau selisih 737 suara (0,35 persen) dari pasangan Obed Naiboho-Alex Kase yang meraih 67.751 suara (31,83 persen).

Namun, keputusan KPU TTS tentang perolehan suara pasangan calon tersebut digugat Obed Naitboho-Alex Kase ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

MK dalam sidang sebelumnya memerintahkan KPU untuk melakukan pencocokan data formulir C1-KWK dan C1-KWK Plano berhologram di 921 TPS.

Akan tetapi, dari 921 TPS itu, ada 30 TPS yang tidak berhologram sehingga MK memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). PSU dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2018.

Baca juga: Bawaslu NTT kawal PSU dalam pilkada TTS

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024