Kupang (AntaraNews NTT) - Calon Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Alex Kase mengajak seluruh masyarakat di daerah itu untuk menjaga suasana menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pilkada setempat pada 20 Oktober 2018.
"Mari kita menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang, dan tetap menjaga suasana damai selama proses persiapan hingga pemungutan suara ulang berlangsung," kata Alex Kase kepada Antara di Kupang, Rabu (10/10).
Menurut dia, tidak ada hal prinsip yang perlu terus dipersoalkan karena keputusan MK yang memerintahkan KPU menggelar PSU sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Bagi kami, dua putusan sela MK dalam Pilbup TTS sangat bijak. Kalau mau jujur, MK bisa saja memenangkan kami karena ada 80 pertanyaan yang diajukan dalam sengketa Pilbup TTS tidak bisa dijawab oleh penyelenggara," katanya.
Ia juga mengharapkan semua pasangan calon dapat menjaga para pendukungnya masing-masing untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai demokrasi di daerah itu.
Semua pasangan calon, kata dia, sebaiknya berkonsentrasi mempersiapkan diri untuk menghadapi pemungutan suara ulang pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Baca juga: PSU Pilkada TTS diikuti 9.000 pemilih
Baca juga: Pengamat: Tak perlu ada PSU di TTS
Sebelumnya, MK memutuskan PSU di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam sidang sengketa pilkada yang berlangsung Jakarta, Rabu (26/9).
Keputusan MK itu karena sesuai dengan hasil penghitungan hitung ulang suara di 921 TPS pada tanggal 3 s.d. 8 September 2018 ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.
Ke-30 TPS yang akan dicoblos ulang itu terdapat di 13 desa di sepuluh kecamatan, yakni Kecamatan Boking, Amanatun Selatan, Kie, Kualin, Amanuban Selatan, Batu Putih, Molo Utara, Molo Barat, Polen, dan Molo Selatan.
"Mari kita menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang, dan tetap menjaga suasana damai selama proses persiapan hingga pemungutan suara ulang berlangsung," kata Alex Kase kepada Antara di Kupang, Rabu (10/10).
Menurut dia, tidak ada hal prinsip yang perlu terus dipersoalkan karena keputusan MK yang memerintahkan KPU menggelar PSU sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Bagi kami, dua putusan sela MK dalam Pilbup TTS sangat bijak. Kalau mau jujur, MK bisa saja memenangkan kami karena ada 80 pertanyaan yang diajukan dalam sengketa Pilbup TTS tidak bisa dijawab oleh penyelenggara," katanya.
Ia juga mengharapkan semua pasangan calon dapat menjaga para pendukungnya masing-masing untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai demokrasi di daerah itu.
Semua pasangan calon, kata dia, sebaiknya berkonsentrasi mempersiapkan diri untuk menghadapi pemungutan suara ulang pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Baca juga: PSU Pilkada TTS diikuti 9.000 pemilih
Baca juga: Pengamat: Tak perlu ada PSU di TTS
Sebelumnya, MK memutuskan PSU di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam sidang sengketa pilkada yang berlangsung Jakarta, Rabu (26/9).
Keputusan MK itu karena sesuai dengan hasil penghitungan hitung ulang suara di 921 TPS pada tanggal 3 s.d. 8 September 2018 ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.
Ke-30 TPS yang akan dicoblos ulang itu terdapat di 13 desa di sepuluh kecamatan, yakni Kecamatan Boking, Amanatun Selatan, Kie, Kualin, Amanuban Selatan, Batu Putih, Molo Utara, Molo Barat, Polen, dan Molo Selatan.