Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton meminta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI agar mengawasi usaha pendistribusian logistik di NTT untuk menekan disparitas harga.

"Persoalan pola distribusi logistik di NTT perlu diurai karena disparitas harga barang yang tinggi antara wilayah barat dan timur masih terjadi," katanya dalam pertemuan dengan tim KPPU di Kupang, Rabu  (10/8/2022).

Ia menyampaikan kepada KPPU bahwa subsidi tol laut oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun seolah tidak terasa menekan margin disparitas harga tersebut di NTT.

Disparitas harga logistik, kata dia harus mampu ditekan dan tidak semata karena alasan klasik terkait pasokan (supply) dan permintaan (demand).

Ia menyebutkan sejumlah persoalan tarif logistik dari pelabuhan ke gudang yang tinggi, pembatasan distributor barang dengan alasan tertentu, kapasitas pelabuhan peti kemas dan sebagainya adalah beberapa hal yang mesti diurai bersama seluruh stakeholders termasuk KPPU.

"Hal ini penting ditangani untuk melindungi masyarakat kecil dari kemungkinan permainan harga barang yang bisa dilakukan sesuka hati dan kapan saja oleh segelintir orang," katanya.

Ia menjelaskan pengguna jasa mengeluhkan bahwa biaya peti kemas dari Surabaya ke pelabuhan Tenau Kupang dan pelabuhan lain di NTT hampir sama dengan biaya angkut dari pelabuhan ke gudang dalam Kota Kupang.

Beda Daton menyebutkan di Kota Kupang, tarif peti kemas 20 feet yang mengangkut barang 20 ton dengan jarak tempuh 10 kilo meter mencapai hingga Rp4 juta.

Tarif ini, kata dia berbeda jauh dengan misalnya di Semarang -Yogyakarta dengan jarak tempuh 116 kilo meter, lama waktu perjalanan 5 jam 37 menit, bertarif hanya Rp2,4 juta.

Demikian pula di Semarang-Cirebon dengan jarak tempuh 238 kilo meter dengan lama waktu perjalanan 8 jam 26 menit bertarif Rp3,8 juta.

Baca juga: Wagub Nae Soi akui kualitas pelayanan publik di NTT perlu dibenahi

"Karena itu kami berharap KPPU terus mengawasi usaha pendistribusian barang di NTT untuk memastikan tidak adanya praktik monopoli yang merugikan masyarakat," katanya.

Baca juga: Ombudsman : Pelayanan publik di NTT perlu ditingkatkan

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024