Kupang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyiapkan aturan untuk mengatur biaya angkutan peti kemas di provinsi setempat guna mengurangi beban biaya logistik yang berdampak kepada harga barang di pasaran.
"Biaya angkutan peti kemas di NTT sejauh ini relatif lebih mahal dibandingkan daerah provinsi lainnya sehingga berdampak pada mahalnya harga barang di pasar," kata Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka ketika dihubungi di Kupang, Senin (28/2).
Isyak Nuka mengatakan hal itu berkaitan dengan langkah memperbaiki tata kelola angkutan peti kemas di provinsi tersebut.
Isyak menjelaskan biaya angkutan peti kemas seperti dari Pelabuhan Bolok ke Kecamatan Oebebo di Kota Kupang dengan jarak tempuh sekitar 10 kilometer mencapai sebesar Rp4 juta-Rp5 juta.
Sementara di sisi lain biaya angkutan peti kemas dari pelabuhan ke pelabuhan relatif lebih murah karena adanya Program Tol Laut dari Presiden Joko Widodo.
"Mahalnya biaya angkutan dari pelabuhan ke gudang ini yang menjadi soal. Itu semua hanya dinikmati oleh para pengusaha angkutan, tidak dinikmati rakyat," katanya.
Isyak mengatakan kondisi harga barang-barang kebutuhan pokok di pasar juga relatif tetap mahal karena biaya angkutan yang mahal menjadi alasan utama pedagang menaikkan harga.
Kondisi ini, kata dia, kemudian juga berdampak pada inflasi di Kota Kupang, Maumere, Larantuka, dan kota-kota pelabuhan lainnya di NTT.
Ia mengatakan selama ini biaya sewa angkutan peti kemas didasarkan pada kesepakatan antara pihak pemilik barang dan pemilik moda angkutan.
Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah provinsi mulai menyiapkan regulasi agar biaya angkutan tidak ditetapkan seenaknya sehingga harga barang di pasaran tetap terkendali.
"Biaya angkutan harus berpedoman pada dasar yang jelas, ada perhitungannya. Ada berbagai variabel yang harus dimasukkan sebagai faktor penentu ditetapkannya suatu biaya angkutan peti kemas," katanya.
Isyak menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan perhitungan beserta regulasi yang disiapkan untuk selanjutnya disampaikan kepada gubernur setempat guna mendapat persetujuan.
Baca juga: Ombudsman dorong Pemprov NTT tetapkan tarif angkutan peti kemas
Benahi mahalnya angkutan peti kemas, Dishub NTT siapkan regulasi biaya
Itu semua hanya dinikmati oleh para pengusaha angkutan, tidak dinikmati rakyat