Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara Universitas Nusa Cendana Kupang Dr Jhon Tubahelan mendorong Pemkot Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur agar mengacu Perda nomor 3 tahun 2011 tentang sampah sebagai upaya mewujudkan kota bersih dari sampah.
"Regulasi tentang sampah sudah dimiliki Pemerintah Kota Kupang sehingga seharusnya aturan itu diterapkan secara tegas agar warga menjadi disiplin dalam menjaga kebersihan di Kota Kupang dengan tidak membuang sampah sembarangan" kata Dr Jhon Tubahelan di Kupang, Jumat, (9/9//2022).
Jhon Tubahelan mengatakan hal itu terkait efektifitas regulasi perda tentang penanganan sampah dalam menangani sampah di Kota Kupang.
Dia mengatakan melalui Peraturan Daerah tentang sampah seharusnya masalah sampah lebih mudah dilakukan karena ada aturan hukum yang harus ditaati semua warga di ibu kota Provinsi NTT ini.
"Dalam Perda itu sudah jelas jam berapa membuang sampah sebelum berbagai jenis sampah rumah tangga diangkut kendaraan pengangkut sampah penuju tempat pembuangan akhir (TPA) namun selama ini warga membuang sampah tidak lagi sesuai jam yang ditentukan itu sehingga pada siang hari terlihat ada tumpakan sampah di lokasi tempat pembuangan sampah sementara," kata Jhon Tubahelan.
Ia menambahkan agar masyarakat bisa terbiasa membuang sampah sesuai waktu yang ditentukan maka diperlukan adanya sanksi tegas bagi yang melanggar sehingga ada efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarang dan membuang sampak tidak sesuai waktu yang ditentukan.
Ia berharap Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh yang saat gencar dalam penanganan sampah untuk memberlakukan Perda tentang sampah sehingga lebih mudah dalam penanganan berbagai jenis sampah yang telah menjadi momok bagi warga daerah itu.
Sementara itu Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh mengatakan pemerintah Kota Kupang masih menjadikan Perda nomor 3 tahun 2011 tentang sampah sebagai pijakan dalam program mengatasi sampah sehingga pasti memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarang.
"Perda tentang sampah masih berlaku sehingga tentu ada sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan. Kami sudah minta Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pemantauan terhadap semua tempat usaha telah memiliki tempat penampungan sampah atau belum. Jika belum agar diberikan teguran apabila masih membandel maka izin usahanya kita cabut sesuai aturan," kata George Melkianus Hadjoh.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Kupang terus berupaya mengatasi sampah mulai dari lembaga pendidikan hingga semua organisasi perangkat daerah mulai dari kelurahan, kecamatan serta dinas-dinas dalam lingkup Pemerintah Kota Kupang.
"Kami bersyukur saat banyak lembaga perguruan tinggi yang mengikut sertakan para mahasiswanya turun membersihkan sampah pada fasilitas umum seperti pasar dan taman kota," kata George Melkianus Hadjoh.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang dorong guru edukasi siswa bersihkan sampah
Baca juga: PLN implementasi TOSS dukung pengelolaan sampah di Ende
"Regulasi tentang sampah sudah dimiliki Pemerintah Kota Kupang sehingga seharusnya aturan itu diterapkan secara tegas agar warga menjadi disiplin dalam menjaga kebersihan di Kota Kupang dengan tidak membuang sampah sembarangan" kata Dr Jhon Tubahelan di Kupang, Jumat, (9/9//2022).
Jhon Tubahelan mengatakan hal itu terkait efektifitas regulasi perda tentang penanganan sampah dalam menangani sampah di Kota Kupang.
Dia mengatakan melalui Peraturan Daerah tentang sampah seharusnya masalah sampah lebih mudah dilakukan karena ada aturan hukum yang harus ditaati semua warga di ibu kota Provinsi NTT ini.
"Dalam Perda itu sudah jelas jam berapa membuang sampah sebelum berbagai jenis sampah rumah tangga diangkut kendaraan pengangkut sampah penuju tempat pembuangan akhir (TPA) namun selama ini warga membuang sampah tidak lagi sesuai jam yang ditentukan itu sehingga pada siang hari terlihat ada tumpakan sampah di lokasi tempat pembuangan sampah sementara," kata Jhon Tubahelan.
Ia menambahkan agar masyarakat bisa terbiasa membuang sampah sesuai waktu yang ditentukan maka diperlukan adanya sanksi tegas bagi yang melanggar sehingga ada efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarang dan membuang sampak tidak sesuai waktu yang ditentukan.
Ia berharap Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh yang saat gencar dalam penanganan sampah untuk memberlakukan Perda tentang sampah sehingga lebih mudah dalam penanganan berbagai jenis sampah yang telah menjadi momok bagi warga daerah itu.
Sementara itu Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh mengatakan pemerintah Kota Kupang masih menjadikan Perda nomor 3 tahun 2011 tentang sampah sebagai pijakan dalam program mengatasi sampah sehingga pasti memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarang.
"Perda tentang sampah masih berlaku sehingga tentu ada sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan. Kami sudah minta Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pemantauan terhadap semua tempat usaha telah memiliki tempat penampungan sampah atau belum. Jika belum agar diberikan teguran apabila masih membandel maka izin usahanya kita cabut sesuai aturan," kata George Melkianus Hadjoh.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Kupang terus berupaya mengatasi sampah mulai dari lembaga pendidikan hingga semua organisasi perangkat daerah mulai dari kelurahan, kecamatan serta dinas-dinas dalam lingkup Pemerintah Kota Kupang.
"Kami bersyukur saat banyak lembaga perguruan tinggi yang mengikut sertakan para mahasiswanya turun membersihkan sampah pada fasilitas umum seperti pasar dan taman kota," kata George Melkianus Hadjoh.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang dorong guru edukasi siswa bersihkan sampah
Baca juga: PLN implementasi TOSS dukung pengelolaan sampah di Ende