Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyarankan bantuan seragam sekolah yang disalurkan Pemerintah Kota Kupang menyasar siswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
"Pada prinsipnya bantuan seragam sekolah sebaiknya hanya diberikan kepada siswa-siswi yang orang tuanya merupakan warga kurang mampu dari segi ekonomi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dikonfirmasi di Kupang, Selasa, (13/9/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan program bantuan seragam sekolah yang digulirkan Pemerintah Kota Kupang sejak 2019-2022.
Pemerintah Kota Kupang meluncurkan program bantuan seragam sekolah kepada seluruh siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Kupang, baik sekolah negeri maupun swasta.
Ombudsman NTT mencatat pemerintah kota mengalokasikan anggaran sebesar Rp6 miliar lebih untuk 58.459 siswa dari 54 SMP negeri dan swasta serta 112 Taman Kanak-Kanak.
Pada tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp11 miliar dengan rincian Rp5 miliar untuk seragam, Rp5 miliar untuk tas sekolah, dan Rp1 miliar untuk buku tulis.
Selanjutnya pada 2021 dianggarkan sebesar Rp7 miliar lebih dan pada 2022 ini dilakukan pengadaan seragam sekolah dengan anggaran sebesar Rp6 miliar lebih.
Beda Daton mengatakan bantuan seragam, tas, dan buku tersebut tentu bermanfaat dan merupakan bentuk kepedulian Pemkot Kupang kepada warganya.
Namun demikian, kata dia, dengan melihat realitas pelaksanaan program ini di lapangan, maka bantuan tersebut diberikan kepada seluruh siswa, termasuk kepada siswa dan siswi yang berasal dari keluarga mampu.
"Bantuan ini idealnya hanya diberikan kepada siswa siswi yang orang tuanya merupakan warga kurang mampu dari segi ekonomi," katanya.
Rujukan data warga yang kurang mampu adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial Kota Kupang yang telah diperbaharui setiap tahun.
Menurut dia, tentu saja perlu pendataan lebih lanjut karena tidak semua warga kurang mampu mempunyai anak usia sekolah SD-SMP.
Namun, agar bantuan seragam tepat sasaran bagi yang tidak mampu, hendaknya distribusi bantuan tidak hanya menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai dasar penyaluran di mana semua siswa siswi mendapat bantuan seragam baik yang mampu maupun yang tidak mampu.
Baca juga: Ombudsman NTT apresiasi RS dilengkapi alat canggih diagnosa penyakit
"Perlu pendataan ke sekolah penerima bantuan terkait ukuran seragam siswa. Sebab banyak siswa yang tidak bisa memakai seragam bantuan tersebut karena ukuran seragam kekecilan atau kebesaran dan tidak bisa ditukar," katanya.
Baca juga: Ombudsman dorong daerah kantong PMI di NTT dilengkapi LTSA
Beda Daton menambahkan jika hal ini dilakukan maka akan ada efisiensi anggaran yang dapat dimanfaatkan Pemerintah Kota Kupang untuk kebutuhan warga kota lain.
"Pada prinsipnya bantuan seragam sekolah sebaiknya hanya diberikan kepada siswa-siswi yang orang tuanya merupakan warga kurang mampu dari segi ekonomi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dikonfirmasi di Kupang, Selasa, (13/9/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan program bantuan seragam sekolah yang digulirkan Pemerintah Kota Kupang sejak 2019-2022.
Pemerintah Kota Kupang meluncurkan program bantuan seragam sekolah kepada seluruh siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Kupang, baik sekolah negeri maupun swasta.
Ombudsman NTT mencatat pemerintah kota mengalokasikan anggaran sebesar Rp6 miliar lebih untuk 58.459 siswa dari 54 SMP negeri dan swasta serta 112 Taman Kanak-Kanak.
Pada tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp11 miliar dengan rincian Rp5 miliar untuk seragam, Rp5 miliar untuk tas sekolah, dan Rp1 miliar untuk buku tulis.
Selanjutnya pada 2021 dianggarkan sebesar Rp7 miliar lebih dan pada 2022 ini dilakukan pengadaan seragam sekolah dengan anggaran sebesar Rp6 miliar lebih.
Beda Daton mengatakan bantuan seragam, tas, dan buku tersebut tentu bermanfaat dan merupakan bentuk kepedulian Pemkot Kupang kepada warganya.
Namun demikian, kata dia, dengan melihat realitas pelaksanaan program ini di lapangan, maka bantuan tersebut diberikan kepada seluruh siswa, termasuk kepada siswa dan siswi yang berasal dari keluarga mampu.
"Bantuan ini idealnya hanya diberikan kepada siswa siswi yang orang tuanya merupakan warga kurang mampu dari segi ekonomi," katanya.
Rujukan data warga yang kurang mampu adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial Kota Kupang yang telah diperbaharui setiap tahun.
Menurut dia, tentu saja perlu pendataan lebih lanjut karena tidak semua warga kurang mampu mempunyai anak usia sekolah SD-SMP.
Namun, agar bantuan seragam tepat sasaran bagi yang tidak mampu, hendaknya distribusi bantuan tidak hanya menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai dasar penyaluran di mana semua siswa siswi mendapat bantuan seragam baik yang mampu maupun yang tidak mampu.
Baca juga: Ombudsman NTT apresiasi RS dilengkapi alat canggih diagnosa penyakit
"Perlu pendataan ke sekolah penerima bantuan terkait ukuran seragam siswa. Sebab banyak siswa yang tidak bisa memakai seragam bantuan tersebut karena ukuran seragam kekecilan atau kebesaran dan tidak bisa ditukar," katanya.
Baca juga: Ombudsman dorong daerah kantong PMI di NTT dilengkapi LTSA
Beda Daton menambahkan jika hal ini dilakukan maka akan ada efisiensi anggaran yang dapat dimanfaatkan Pemerintah Kota Kupang untuk kebutuhan warga kota lain.