Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan akan menyerahkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pilkada setempat ke Mahkamah Konstitusi pada 29 Oktober 2018.
"Saat ini masih dilakukan berbagai persiapan. Namun, kami sudah menjadwalkan penyerahan hasil PSU ke MK pada hari Senin (29/10)," kata Ketua KPU Kabupaten TTS Santi Soinbala ketika dihubungi Antara dari Kupang, Jumat (26/10).
Menurut dia, PSU adalah perintah Mahkamah Konstitusi (MK), dalam PHP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS. Oleh karena itu, hasilnya harus diserahkan ke MK untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Setelah menyerahkan hasil PSU, KPU tinggal menunggu jadwal sidang dari MK. "KPU tidak dalam posisi menentukan siapa pasangan calon terpilih dalam PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS, tetapi hanya melaksanakan perintah MK," katanya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan PSU di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam sidang sengketa pilkada yang berlangsung Jakarta, Rabu (26/9).
Keputusan MK itu karena sesuai dengan hasil penghitungan hitung ulang suara di 921 TPS pada tanggal 3 s.d. 8 September 2018 ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.
KPU kemudian menggelar PSU pada tanggal 20 Oktober 2018 yang diikuti 9.000 pemilih yang tersebar di 19 desa dan 10 kecamatan di daerah itu, yakni Kecamatan Boking, Amanatun Selatan, Kie, Kualin, Amanuban Selatan, Batu Putih, Molo Utara, Molo Barat, Polen dan Molo Selatan.
Baca juga: Hasil PSU merupakan wewenangnya Mahkamah Konstitusi
"Saat ini masih dilakukan berbagai persiapan. Namun, kami sudah menjadwalkan penyerahan hasil PSU ke MK pada hari Senin (29/10)," kata Ketua KPU Kabupaten TTS Santi Soinbala ketika dihubungi Antara dari Kupang, Jumat (26/10).
Menurut dia, PSU adalah perintah Mahkamah Konstitusi (MK), dalam PHP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS. Oleh karena itu, hasilnya harus diserahkan ke MK untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Setelah menyerahkan hasil PSU, KPU tinggal menunggu jadwal sidang dari MK. "KPU tidak dalam posisi menentukan siapa pasangan calon terpilih dalam PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS, tetapi hanya melaksanakan perintah MK," katanya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan PSU di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam sidang sengketa pilkada yang berlangsung Jakarta, Rabu (26/9).
Keputusan MK itu karena sesuai dengan hasil penghitungan hitung ulang suara di 921 TPS pada tanggal 3 s.d. 8 September 2018 ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.
KPU kemudian menggelar PSU pada tanggal 20 Oktober 2018 yang diikuti 9.000 pemilih yang tersebar di 19 desa dan 10 kecamatan di daerah itu, yakni Kecamatan Boking, Amanatun Selatan, Kie, Kualin, Amanuban Selatan, Batu Putih, Molo Utara, Molo Barat, Polen dan Molo Selatan.
Baca juga: Hasil PSU merupakan wewenangnya Mahkamah Konstitusi