Hasil PSU pilkada TTS diserahkan ke MK
Jumat, 26 Oktober 2018 18:55 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan Santi Soinbala. (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan akan menyerahkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pilkada setempat ke Mahkamah Konstitusi pada 29 Oktober 2018.
"Saat ini masih dilakukan berbagai persiapan. Namun, kami sudah menjadwalkan penyerahan hasil PSU ke MK pada hari Senin (29/10)," kata Ketua KPU Kabupaten TTS Santi Soinbala ketika dihubungi Antara dari Kupang, Jumat (26/10).
Menurut dia, PSU adalah perintah Mahkamah Konstitusi (MK), dalam PHP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS. Oleh karena itu, hasilnya harus diserahkan ke MK untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Setelah menyerahkan hasil PSU, KPU tinggal menunggu jadwal sidang dari MK. "KPU tidak dalam posisi menentukan siapa pasangan calon terpilih dalam PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS, tetapi hanya melaksanakan perintah MK," katanya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan PSU di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam sidang sengketa pilkada yang berlangsung Jakarta, Rabu (26/9).
Keputusan MK itu karena sesuai dengan hasil penghitungan hitung ulang suara di 921 TPS pada tanggal 3 s.d. 8 September 2018 ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.
KPU kemudian menggelar PSU pada tanggal 20 Oktober 2018 yang diikuti 9.000 pemilih yang tersebar di 19 desa dan 10 kecamatan di daerah itu, yakni Kecamatan Boking, Amanatun Selatan, Kie, Kualin, Amanuban Selatan, Batu Putih, Molo Utara, Molo Barat, Polen dan Molo Selatan.
Baca juga: Hasil PSU merupakan wewenangnya Mahkamah Konstitusi
"Saat ini masih dilakukan berbagai persiapan. Namun, kami sudah menjadwalkan penyerahan hasil PSU ke MK pada hari Senin (29/10)," kata Ketua KPU Kabupaten TTS Santi Soinbala ketika dihubungi Antara dari Kupang, Jumat (26/10).
Menurut dia, PSU adalah perintah Mahkamah Konstitusi (MK), dalam PHP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS. Oleh karena itu, hasilnya harus diserahkan ke MK untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Setelah menyerahkan hasil PSU, KPU tinggal menunggu jadwal sidang dari MK. "KPU tidak dalam posisi menentukan siapa pasangan calon terpilih dalam PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS, tetapi hanya melaksanakan perintah MK," katanya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan PSU di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam sidang sengketa pilkada yang berlangsung Jakarta, Rabu (26/9).
Keputusan MK itu karena sesuai dengan hasil penghitungan hitung ulang suara di 921 TPS pada tanggal 3 s.d. 8 September 2018 ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.
KPU kemudian menggelar PSU pada tanggal 20 Oktober 2018 yang diikuti 9.000 pemilih yang tersebar di 19 desa dan 10 kecamatan di daerah itu, yakni Kecamatan Boking, Amanatun Selatan, Kie, Kualin, Amanuban Selatan, Batu Putih, Molo Utara, Molo Barat, Polen dan Molo Selatan.
Baca juga: Hasil PSU merupakan wewenangnya Mahkamah Konstitusi
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan
21 November 2025 12:07 WIB
Ketua Komisi II DPR mengingatkan kasus jet pribadi harus jadi pelajaran bagi KPU
29 October 2025 14:20 WIB
Komisi II DPR meminta KPU mengklarifikasi soal rahasiakan data diri capres
16 September 2025 13:08 WIB
Menelisik dokumen capres yang dikecualikan KPU dan peluang uji materi ke Mahkamah Agung
16 September 2025 12:13 WIB
KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik
15 September 2025 14:18 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat suap anggota KPU
25 July 2025 17:54 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB