Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone mengatakan rencana pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Ende untuk mendukung pelayanan bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) agar memiliki izin bekerja di luar negeri.

"Unit Kerja Keimigrasian akan sangat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat di daerah, salah satunya untuk mendukung pelayanan bagi pekerja migran Indonesia agar bisa bekerja secara legal," kata Marciana Dominika Jone ketika dihubungi dari Kupang, Jumat, (23/9/2022).

Dia menjelaskan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT dan Pemerintah Kabupaten Ende telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi untuk membentuk layanan UKK.

Apabila Kabupaten Ende memiliki, tambahnya, maka masyarakat setempat dapat dengan mudah menikmati layanan keimigrasian, seperti pembuatan paspor, visa, izin tinggal, hingga pelaporan orang asing.

"Apalagi Ende juga merupakan daerah wisata yang memiliki destinasi unggulan Taman Nasional Komodo yang setiap tahun banyak didatangi wisatawan asing, sehingga keberadaan layanan keimigrasian sangat penting," jelasnya.

Selain itu, keberadaan UKK juga dapat mencegah adanya pekerja migran non-prosedural yang selama ini kesulitan mengurus dokumen persyaratan. Guna mendukung terbentuknya UKK di Ende, Kanwil Kemenkumham NTT juga telah menyampaikan berbagai indikator atau persyaratan untuk dipenuhi Pemkab Ende.

"Pemerintah Kabupaten Ende sejauh ini cukup antusias untuk menyiapkan layanan UKK dan kami siap mendukung agar ini bisa terwujud untuk pelayanan bagi masyarakat di sana," katanya.

Dia berharap pembentukan UKK di Ende dapat diwujudkan paling lambat pada 2023 mendatang, sehingga bisa segera beroperasi memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Eko Julianto menjelaskan diperlukan dukungan operasional sarana dan prasarana serta anggaran dari pemerintah daerah untuk membangun UKK.

Baca juga: Kemenkumham perkuat pengawasan terpadu bagi orang asing di Ende

"Paling tidak ada lahan atau gedung dan layout kantor yang disiapkan, serta anggaran operasional harus ada hingga tiga tahun ke depan," kata Eko.

Untuk kelengkapan teknologi pendukung, lanjutnya, hal itu akan didukung oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham karena merupakan sistem yang bersifat rahasia atau tidak bisa diakses semua pihak.

Baca juga: Kemenkumham NTT minta pencipta lagu dan musik daftarkan hak cipta

Eko mengatakan petugas Imigrasi siap ditempatkan untuk memberikan pelayanan bersama-sama dengan petugas dari pemerintah daerah setempat. Apabila layanan UKK dapat terbentuk, maka setelah tiga tahun akan dievaluasi apakah dapat berjalan dengan baik dan memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Kantor Imigrasi.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024