Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur  telah mengesekusi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sengketa laporan awal dana kampanye (LADK) antarpemohon PAN-Demokrat dan termohon KPU Flores Timur.

"KPU Flores Timur sudah melaksanakan putusan Bawaslu dengan menerima laporan awal dana kampanye (LADK) Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat," kata Juru Bicara KPU Flores Timur, Kornelis Abon kepada Antara, yang menghubunginya dari Kupang, Selasa (30/10).

Menurut dia, KPU langsung mengeksekusi putusan Bawaslu Flores Timur, tanpa harus menunggu putusan KPU RI, walaupun masalah LADK ini sudah disampaikan ke KPU RI.

"Maksudnya putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, jadi kami diamanatkan UU nomor 7 tahun 2017 untuk melaksanakan perintah putusan Bawaslu Flores Timur. Jadi tidak ada lagi menunggu putusan KPU RI," katanya menjelaskan.

Bawaslu Flores Timur dalam putusannya menyatakan, Berita Acara KPU nomor 201/BAI2018, tanggal 29 September 2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye peserta Pemilihan Umum tahun 2019, tidak sah dan harus dibatalkan.

Bawaslu juga memerintahkan kepada Termohon (KPU Flores Timur) untuk menerima, dan memverifikasi laporan awal dana kampanye (LADK) dari pemohon.

Baca juga: KPU Flores Timur tolak LADK PAN dan Demokrat
Baca juga: Hanura tak serahkan LADK ke KPU Sumba Timur

Putusan lain adalah memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara baru tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2019, dengan mengakomodasi Pemohon sepanjang LADK Pemohon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terakhir, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Flores Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak dibacakannya putusan ini, sesuai dengan pasal 462 UU No. 7 tahun 2017, dan KPU telah melaksanakan putusan itu.

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024