Nasib PAN-Demokrat Flores Timur belum diputuskan

id Kornelis Abon

Nasib PAN-Demokrat Flores Timur belum diputuskan

Juru bicara KPU Flores Timur Kornelis Abon.

"KPU pusat belum mengeluarkan keputusan. Masalah ini juga disengketakan ke Bawaslu, dan saat ini sedang berlangsung sidang ajudikasi," kata Kornelis Abon.
Kupang (AntaraNews NTT) - Juru bicara KPU Flores Timur Kornelis Abon mengatakan, nasib Partai Amanat Nasional (PAN) dan Demokrat dalam Pemilu 2019 belum diputuskan oleh KPU pusat.

"KPU pusat belum mengeluarkan keputusan. Masalah ini juga disengketakan ke Bawaslu, dan saat ini sedang berlangsung sidang ajudikasi," kata Kornelis Abon kepada Antara, Selasa (16/10), terkait nasib PAN dan Demokrat dalam Pemilu 2019.

Kedua partai politik itu diusulkan oleh KPU Flores Timur ke KPU RI untuk diberikan sanksi karena terlambat menyerahkan laporan dana awal kampanye (LADK).

Sesuai dengan peraturan KPU, penyerahan LADK dari partai politik paling lambat tanggal 23 September 2018 pukul 18.00 WITA.

Berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 bahwa partai politik yang tidak menyerahkan LADK dibatalkan menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.

Kornelis Abon mengatakan, KPU Flores Timur, disamping menunggu putusan KPU RI, juga putusan Bawaslu Flores Timur yang saat ini sedang menangani sengketa yang diajukan dua partai itu.

Baca juga: KPU Flores Timur tolak LADK PAN dan Demokrat

Ketua DPD Partai Amanat Nasional Flores Timur, Rofinus Baga yang dihubungi terpisah mengharapkan, Bawaslu dapat mengambil keputusan secara adil dengan memberikan kesempatan kepada dua partai ini ikut dalam Pemilu 2019.

"Kami sangat berharap Bawaslu dapat mengambil keputusan yang tepat, dengan tidak mengabaikan ribuan rakyat di Flores Timur yang menggantungkan harapan pada dua partai ini, untuk memperjuangkan aspirasi mereka di lembaga legislatif," katanya.

Harapan yang sama disampaikan Ketua DPD Partai Demokrat Flores Timur, Yohanis Paru. "Saya yakin, Bawaslu dengan kewenangan yang dimiliki, dan fakta-fakta yang disampaikan diawal persidangan, dapat memberikan kesempatan kepada dua partai itu ikut dalam Pemilu 2019.