Kupang (AntaraNews NTT) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Flores Timur, Nusa Tenggara Timur Yohanis NB Paru menyatakan kekecewaan terhadap sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur yang menolak LADK partai itu dengan alasan terlambat.
"Sebagai partai politik, kami merasa kecewa dengan sikap KPU Flores Timur. Kami sudah berada di dalam gedung Sekretariat KPU untuk menyerahkan LADK tetapi ditolak dengan alasan sudah terlambat dua menit," kata Yohanis Paru kepada Antara, Senin (1/10).
Dia mengemukakan hal itu ketika ditanya soal sikap Partai Demokrat terhadap keputusan KPU yang menolak laporan awal dana kampanye (LADK) partai itu oleh KPU Flores Timur pimpinan Ernesta Katana.
Akibat penolakan LADK tersebut, Partai Demokrat bersama Partai Amanat Nasional (PAN) terancam tidak ikut dalam pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Flores Timur.
Menurut Yohanis, dalam proses input data laporan awal dana kampanye, pihaknya selalu membangun komunikasi dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Komunikasi terakhir dilakukan pada 23 September sebelum batas akhir pemasukan LADK karena sistem kami mengalami masalah," ujarnya.
Ia mengatakan pada pukul 17.50 WITA, sepuluh menit sebelum batas waktu penyerahan LADK pada pukul 18.00 WITA, pihaknya masih berkomunikasi untuk menyampaikan bahwa petugas sudah dalam perjalanan menuju KPU untuk menyerahkan LADK.
Baca juga: KPU Flores Timur tolak LADK PAN dan Demokrat
"Namun, pada saat semua petugas kami sudah berada dalam Sekretariat KPU, petugas KPU menyampaikan bahwa sudah terlambat dua menit sehingga tidak bisa diterima lagi," katanya.
"Artinya, kami sudah berada di KPU untuk menyerahkan LADK bukan tidak menyerahkan seperti yang disampaikan KPU. Berbeda dengan Partai Amanat Nasional," ujarnya.
Partai Demokrat juga telah mengikuti semua tahapan pemilu sesuai dengan perintah KPU. Karena itu, dia tetap berharap, KPU dapat mengakomodasi Partai Demokrat untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
Juru Bicara KPU Flores Timur, Kornelis Abon secara terpisah mengatakan keputusan untuk menolak LADK dua partai politik yakni Demokrat dan PAN, karena para pengurus partai terlambat menyerahkannya ke KPU sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan peraturan KPU, kata Kornelis Abon, penyerahan LADK dari partai politik paling lambat tanggal 23 September 2018 pukul 18.00 WITA.
Berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 bahwa partai politik yang tidak menyerahkan LADK dibatalkan menjadi peserta Pemiliham Umum 2019.
Mengenai kepesertaan dua parpol pada Pemilu 2019, Kornelis Abon mengatakan KPU Flores Timur tidak berwenang membatalkan keikutsertaan dua partai politik ini dalam pesta demokrasi tahun 2019.
Kewenangan untuk menetapkan dan membatalkan peserta pemilu ada di KPU RI. KPU Flores Timur hanya menyampaikan fakta-fakta kepada KPU Pusat untuk pengambilan keputusan.
"Jadi apakah dua partai itu bisa ikut ambil bagian dalam Pemilu 2019 atau tidak, tergantung KPU Pusat. Kami masih menunggu keputusan dari KPU Pusat untuk mengeksekusinya," tegasnya.
Partai Demokrat kecewa dengan KPU Flores Timur
Partai Demokrat Flores Timur menyatakan kekecewaan terhadap sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur yang menolak LADK partai itu dengan alasan terlambat.