Kupang (AntaraNews NTT) - Nasib Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur bagai telur diujung tanduk, karena berkemungkinan tidak diikutsertakan dalam Pemilu 2019, hanya karena terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Flores Timur Kornelis Abon mengatakan belum ada keputusan final dari KPU pusat terkait nasib Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat dalam Pemilu 2019, karena masih terus berproses.
"Sampai saat ini belum ada keputusan. Kami diminta KPU RI membuat berita acara mengenai penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) parpol per waktu kedatangan hingga pukul 18.00 dan setelah pukul 18.00 waktu setempat," kata Kornelis Abon kepada Antara, Selasa (2/10).
Berita acara sudah dikirimkan kepada partai politik dan Bawaslu Flores Timur, KPU RI, pada Sabtu (29/9), katanya, menjawab pertanyaan seputar keputusan final dari KPU RI tentang nasib kedua partai politik itu dalam Pemilu 2019.
Kedua partai politik itu diusulkan oleh KPU Flores Timur ke KPU RI untuk diberikan sanksi karena terlambat menyerahkan laporan dana awal kampanye (LADK).
Baca juga: Flores Timur masuk kategori rawan untuk Pemilu 2019
Sesuai dengan peraturan KPU, penyerahan LADK dari partai politik paling lambat tanggal 23 September 2018 pukul 18.00 WITA.
Berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 bahwa partai politik yang tidak menyerahkan LADK dibatalkan menjadi peserta Pemiliham Umum 2019.
Kornelis Abon mengatakan KPU Flores Timur tidak berwenang membatalkan keikutsertaan dua partai politik itu dalam pesta demokrasi tahun 2019.
Kewenangan menetapkan dan membatalkan peserta pemilu ada di KPU RI. KPU Flores Timur hanya menyampaikan fakta-fakta kepada KPU untuk pengambilan keputusan.
Nasib PAN-Demokrat bagai telur di ujung tanduk
"Belum ada keputusan final dari KPU pusat terkait nasib Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat dalam Pemilu 2019, karena masih terus berproses," kata Kornelis Abon.