Satgas Pamtas RI-Timor Leste amankan dua pelintas batas
Minggu, 9 Oktober 2022 21:04 WIB
Satgas Pamtas di Pos Ailala mengamankan dua pelntas batas legal di Kabupaten Malaka, NTT, Minggu (9/10/2022). (ANTARA/HO-Satgas Pamtas RI Timor Leste)
Kupang (ANTARA) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia-Timor Leste dari Satuan Yonif RK 744/SYB mengamankan dua pelintas batas yang diduga melintas secara ilegal di Dusun Aimalirin, Desa Alas Utara, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, NTT.
Komandan Satgas Pamtas RI-Timor Leste dari Satuan Yonif RK 744/SYB Letkol Inf. Yudhi Yahya, saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Minggu, (9/10/2022) mengatakan dua pelintas batas tersebut diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi saat melintas.
"Saat diamankan kedua warga tidak memiliki dokumen resmi, sehingga anggota langsung mengamankan keduanya," kata Yudhi.
Penangkapan dua pelintas batas tanpa dokumen resmi keimigrasian itu dilakukan saat personel Satgas Pamtas melakukan patroli di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste.
Kedua warga yang belum diketahui identitasnya tersebut telah diamankan di Pos Satgas Pamtas RI-Timor Leste Ailala. Namun, lanjut Yudhi, setelah berkoordinasi dengan personel Satgas Pamtas, keduanya langsung dipindahkan ke Pos Koki Motamasin, Kabupaten Malaka.
Untuk selanjutnya, mereka akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Atambua.
Baca juga: Satgas Pamtas RI-Timor Leste tanam 1.000 pohon cegah longsor
"Hari ini direncanakan akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Atambua untuk penindakan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Sapaan Presiden menambah motivasi prajurit Satgas Pamtas RI-Timor Leste
Yudhi mengimbau seluruh pelintas batas yang ingin melintas masuk atau keluar Republik Indonesia diharapkan membawa dokumen resmi dan melintas melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Hal itu untuk menghindari proses hukum bagi pelanggar pelintas batas yang melintas melalui kawasan Indonesia.
Komandan Satgas Pamtas RI-Timor Leste dari Satuan Yonif RK 744/SYB Letkol Inf. Yudhi Yahya, saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Minggu, (9/10/2022) mengatakan dua pelintas batas tersebut diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi saat melintas.
"Saat diamankan kedua warga tidak memiliki dokumen resmi, sehingga anggota langsung mengamankan keduanya," kata Yudhi.
Penangkapan dua pelintas batas tanpa dokumen resmi keimigrasian itu dilakukan saat personel Satgas Pamtas melakukan patroli di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste.
Kedua warga yang belum diketahui identitasnya tersebut telah diamankan di Pos Satgas Pamtas RI-Timor Leste Ailala. Namun, lanjut Yudhi, setelah berkoordinasi dengan personel Satgas Pamtas, keduanya langsung dipindahkan ke Pos Koki Motamasin, Kabupaten Malaka.
Untuk selanjutnya, mereka akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Atambua.
Baca juga: Satgas Pamtas RI-Timor Leste tanam 1.000 pohon cegah longsor
"Hari ini direncanakan akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Atambua untuk penindakan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Sapaan Presiden menambah motivasi prajurit Satgas Pamtas RI-Timor Leste
Yudhi mengimbau seluruh pelintas batas yang ingin melintas masuk atau keluar Republik Indonesia diharapkan membawa dokumen resmi dan melintas melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Hal itu untuk menghindari proses hukum bagi pelanggar pelintas batas yang melintas melalui kawasan Indonesia.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sebanyak 1.757 pelintas batas melintas lalui PLBN Mota Ain jelang Natal
26 December 2023 6:43 WIB, 2023
Imigrasi Atambua siagakan puluhan personel antisipasi pelintas batas
22 December 2023 15:00 WIB, 2023
Kepolisian tangkap tiga warga Timor Leste masuk Indonesia secara ilegal
24 October 2023 1:00 WIB, 2023
Kemenkumham: Pelintas batas Indonesia-Timor Leste rata-rata 500-800 orang sehari
08 September 2023 14:30 WIB, 2023
Pengamat: Ikatan batin menjadi penyebab tingginya pelintas batas ilegal
31 March 2023 14:01 WIB, 2023
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB