Imigrasi pulangkan lima pelintas batas ilegal Timor Leste
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Imigrasi memutuskan untuk memulangkan kelima WNA itu ke tempat asal mereka...
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua memulangkan sebanyak lima orang warga negara asing asal Timor Leste karena melintas masuk wilayah Indonesia di Kabupaten Timor Tengah Utara, Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, melalui jalur tidak resmi atau ilegal.
"Lima WNA Timor Leste yang kami pulangkan masing-masing berinisial RDT (60), MGK (39), JDC (16), NC (13), dan EB (11)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua K.A. Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Senin, (22/5/2023).
Ia menjelaskan kelima WNA itu diamankan dalam kegiatan operasi mandiri di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Senin.
Mereka masuk wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di sekitar Wini dengan tujuan mengunjungi sanak keluarganya di Timor Tengah Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Imigrasi memutuskan untuk memulangkan kelima WNA itu ke tempat asal mereka di Sakato, Distrik Pante Makasar, Timor Leste.
"Kami memutuskan untuk memulangkan mereka karena dari kelima WNA tersebut, terdapat tiga orang anak-anak dan satu orang lanjut usia," katanya.
Halim menjelaskan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Atambua membantu mempersiapkan kelengkapan surat dan dokumen untuk pemulangan para WNA Timor Leste itu melalui PLBN Wini.
Halim menambahkan dalam proses pemeriksaan sebelum dipulangkan, pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada para WNA itu agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dengan melintasi perbatasan antarnegara tanpa memiliki dokumen resmi.
"Kami ingatkan walaupun jarak dengan sanak keluarga mereka dekat, namun beda negara sehingga untuk bisa masuk tetap harus melalui jalur resmi agar tidak tersandung persoalan hukum dan sanksi yang lebih berat," katanya.
Baca juga: Artikel - Pesan rekonsiliasi dan kesetaraan di balik Timor Leste masuk ASEAN
Baca juga: Indonesia pastikan tiket semifinal usai taklukkan Timor Leste 3-0
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Atambua pulangkan lima pelintas batas ilegal asal Timor Leste
"Lima WNA Timor Leste yang kami pulangkan masing-masing berinisial RDT (60), MGK (39), JDC (16), NC (13), dan EB (11)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua K.A. Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Senin, (22/5/2023).
Ia menjelaskan kelima WNA itu diamankan dalam kegiatan operasi mandiri di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Senin.
Mereka masuk wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di sekitar Wini dengan tujuan mengunjungi sanak keluarganya di Timor Tengah Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Imigrasi memutuskan untuk memulangkan kelima WNA itu ke tempat asal mereka di Sakato, Distrik Pante Makasar, Timor Leste.
"Kami memutuskan untuk memulangkan mereka karena dari kelima WNA tersebut, terdapat tiga orang anak-anak dan satu orang lanjut usia," katanya.
Halim menjelaskan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Atambua membantu mempersiapkan kelengkapan surat dan dokumen untuk pemulangan para WNA Timor Leste itu melalui PLBN Wini.
Halim menambahkan dalam proses pemeriksaan sebelum dipulangkan, pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada para WNA itu agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dengan melintasi perbatasan antarnegara tanpa memiliki dokumen resmi.
"Kami ingatkan walaupun jarak dengan sanak keluarga mereka dekat, namun beda negara sehingga untuk bisa masuk tetap harus melalui jalur resmi agar tidak tersandung persoalan hukum dan sanksi yang lebih berat," katanya.
Baca juga: Artikel - Pesan rekonsiliasi dan kesetaraan di balik Timor Leste masuk ASEAN
Baca juga: Indonesia pastikan tiket semifinal usai taklukkan Timor Leste 3-0
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Atambua pulangkan lima pelintas batas ilegal asal Timor Leste