Alat peraga kampanye-caleg masih terpasang di pohon

id bawaslu

Alat peraga kampanye-caleg masih terpasang di pohon

Petugas Polisi Pamong Praja dari Pemerintah Kota Kupang sedang menurunkan baliho salah satu calon Gubernur NTT di Kupang. (dok Bawaslu NTT)

"Pemasangan alat peraga kampanye di pohon-pohon tidak boleh dilakukan karena itu menyalahi aturan," kata  Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT Jemris Foentuna.

Kupang, (AntaraNews NTT) - Sejumlah alat peraga kampanye milik calon anggota legislatif di Kota Kupang masih ditemukan terpasang di pohon-pohon di ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT Jemris Foentuna kepada Antara di Kupang, Kamis (22/11) mengatakan bahwa pemasangan alat peraga kampanye Caleg tidak boleh dipajang di pohon-pohon.

"Pemasangan alat peraga kampanye di pohon-pohon tidak boleh dilakukan karena itu menyalahi aturan," kata dia.
Baca juga: 651.000 penduduk wajib KTP belum lakukan perekaman
Baca juga: Bawaslu merekomendasikan penundaan pleno DPTHP2, ada apa?

Ia menjelaskan bahwa penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan sebenarnya sudah dilakukan oleh Bawaslu Kota Kupang.

Namun menurut dia, ada kemungkinan alat peraga kampanye itu kembali dipasang oleh tim sukses atau caleg tersebut. "Kemungkinan baru dipasang lagi alat peraga itu, ujar dia.

Jemris mengatakan pihak Bawaslu sendiri juga sudah mensosialisasikan larangan pemasangan alat peraga kampanye di bahu pohon tersebut. Untuk selanjutnya pihaknya akan menertibkan semua alat peraga yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Pantauan Antara Kamis (22/11) siang mulai dari Kecamatan Alak Kota Kupang masih lima alat peraga kampanye caleg yang masih terpasang di pohon-pohon.

Sementara itu saat memasuki jalan nangka Kota Kupang, pemandangan akan alat peraga kampanye caleg yang dipajang di pohon-pohon juga memadati jalan tersebut.

Ansel seorang warga di jalan Nangka mengaku bahwa beberapa waktu lalu ada beberapa orang yang memasangnya kembali setelah dibersihkan oleh pihak Bawaslu Kota Kupang. "Seharusnya ini tidak boleh dilakukan. Karena dapat merusak pohon serta membuat pemandangan yang tak enak," ujarnya.