Kase: Ada keganjilan dalam PSU pilkada TTS

id Kase

Kase: Ada keganjilan dalam PSU pilkada TTS

Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati TTS, Obet Naitboho-Alxander Kase menemukan banyak keganjilan saat terjadi proses penghitungan suara ulang (PSU) olek KPU Timor Tengah Selatan.

"Keganjilan yang ditemukan itu antara lain banyak sekali dokumen C1 plano dan C1-KWK berhologram tidak ada saat pelaksanaan PSU Pilkada 2018 di daerah itu," kata Alex Kase.
Kupang (AntaraNews NTT) - Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Obet Naitboho-Alex Kase menilai banyak keganjilan yang terjadi dalam proses penghitungan suara ulang (PSU) Pilkada 2018 di TTS yang dilakukan atas perintah Mahkamah Konstitusi.

"Keganjilan yang ditemukan itu antara lain banyak sekali dokumen C1 plano dan C1-KWK berhologram tidak ada saat pelaksanaan PSU Pilkada 2018 di daerah itu," kata calon Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Alex Kase kepada Antara, Kamis (6/9).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perkembangan proses pelaksanaan penghitungan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) 2018. Pleno PSU yang dilaksanakan KPU atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) mulai berlangsung 4-8 September 2018.

Perintah penghitungan ulang pada 921 tempat pemungutan suara (TPS) itu, setelah pasangan calon Obet Naitoboho-Alex Kase mengajukan gugatan ke MK. "Ada keganjilan. Ada perbedan data tetapi kami mau sandingkan data C1 plano dan C1-KWK berhologram tidak bisa karena dua dokumen ini banyak sekali yang tidak ada," katanya.

Menurut dia, dua dokumen yang menjadi fokus perhitungan suara ulang itu disimpan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kami mengalami kesulitan untuk mencocokan data hasil pemungutan suara dari dua dokumen tersebut," ujarnya.

Baca juga: Obet-Kase siap terima hasil penghitungan suara ulang
Baca juga: Pasangan Obet-Kase minta masyarakat tunggu PSU
Alex Kase (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)

Keganjilan lain yang ditemukan pasangan Obet-Alex adalah ada C1 plano yang sudah ditandatangani oleh petugas KPPS lengkap, tetapi saat pembukaan di KPU, C1 plano tidak ada tandatangan semua KPPS dan saksi.

"Kami sampai menjemput Ketua KPPS di desa untuk datang ke KPU untuk membuktikannya," katanya. Upaya yang dilakukan ini merupakan bagian dari dukungan pasangan calon untuk menyukseskan pelaksanaan penghitungan suara ulang.

Untuk diketahui, batas waktu yang diberikan MK untuk melakukan penghitungan ulang C1 KWK hologram, dan membandingkannya dengan C1 KWK plano berhologram di 921 TPS, adalah 14 hari sejak putusan disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (29/8) lalu.