KPU dinilai diskriminatif dalam proses PSU

id Kase

KPU dinilai diskriminatif dalam proses PSU

Alexander Kase

"Berkaitan dengan PSU oleh KPU TTS sangat diskriminatif dan terkesan otoriter jika diikuti, baik dari tata tertib yang tidak dibahas," kata Alex Kase.

Kupang (AntaraNews NTT) - Calon Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Alex Kase menilai Komisi Pemilihan Umum sangat diskriminatif dan terkesan otoriter dalam proses penghitungan suara ulang (PSU) hasil pilkada daerah itu yang dilaksanakan atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berkaitan dengan PSU oleh KPU TTS sangat diskriminatif dan terkesan otoriter jika diikuti, baik dari tata tertib yang tidak dibahas," kata Alex Kase melalui pesan WhatsApp kepada Antara di Kupang, Senin (10/9).

Selain itu, dalam pelaksanaan PSU, KPU sebagai penyelenggara cenderung berpihak pada pasangan calon tertentu, sehingga menimbulkan kesan yang tidak independen dalam proses PSU.

Dia menambahkan, dalam pembukaan kotak untuk menghitung dan mencocokkan C1 plano dan C1 KWK yang berhologram ternyata ditemukan banyak kejanggalan.

Ada plano dibuat di atas karton dan kertas sampul dan juga 50 lebih dokumen C1 plano dan C1 KWK yang tidak berhologram. "Dokumen ini menurut supervisi KPU pusat tidak sah," katanya menjelaskan.

Baca juga: MK perintahkan KPU Timor Tengah Selatan gelar penghitungan ulang

Siap Terima
Dia mengatakan, siap menerima apa pun keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan hasil pilkada (PHP) daerah itu.

"Perjuangan yang dilakukan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati TTS Obet Naitbot-Alex Kase semata-mata untuk memberikan pendidikan politik pada rakyat dan bukan soal kalah atau menang," katanya.

Dia juga meyakni, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi rakyat TTS.

Batas waktu yang diberikan MK untuk melakukan penghitungan ulang C1 KWK hologram, dan membandingkannya dengan C1 KWK plano berhologram di 921 TPS adalah 14 hari sejak putusan disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (29/8) lalu.

Baca juga: KPU segera hitung ulang hasil Pilkada TTS