Kemenkumham berikan remisi Natal bagi 1.867 WBP di NTT

id KEmenkuham, NTT,Natal, Remisi Natal

Kemenkumham berikan remisi Natal bagi 1.867 WBP di NTT

Ilustrasi WBP di Lapas Atambua. ANTARA/Ho-Lapas Atambua.

Jadi mereka yang mendapatkan remisi, baik itu remisi khusus I dan remisi langsung bebas adalah mereka yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, jadi tidak sembarangan WBP terima remisi...
Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT memberikan remisi kepada 1.867 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Nusa Tenggara Timur dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Herman Sawiran di Kupang, Sabtu, (24/12/2022) mengatakan bahwa mereka yang menerima remisi itu adalah WBP yang telah memenuhi syarat pemberian remisi.

“Jadi mereka yang mendapatkan remisi, baik itu remisi khusus I dan remisi langsung bebas adalah mereka yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, jadi tidak sembarangan WBP terima remisi,:” katanya.

Dia merincikan untuk WBP yang menerima remisi khusus I atau tidak langsung bebas jumlahnya mencapai 1.866 WBP, sementara yang langsung bebas jumlahnya hanya satu orang.

Herman menambahkan bahwa untuk yang menerima remisi sebanyak 1.866 orang terdiri dari 413 orang menerima remisi sebanyak 15 hari.

Kemudian 1.032 orang satu bulan, 328 orang menerima remisi satu bulan 15 hari dan 93 orang menerima remisi sebanyak dua bulan.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengatakan bahwa remisi diberikan bagi narapidana atau anak pidana yang berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.

Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik.

Marciana melanjutkan pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga WBP dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana.

Narapidana, kata dia harus mendapatkan kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan pada sisi lain masyarakat harus berpartisipasi aktif memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.

Remisi khusus Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi WBP untuk selalu mengevaluasi diri dan terus berusaha menjadi orang yang lebih baik.

Baca juga: Kemenkumham NTT data 13 warga Irak terdampar di Rote Ndao

Baca juga: Kemenkumham NTT kembali dapat penghargaan dari Dirjen Ham




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham berikan remisi Natal untuk 1.867 WBP di NTT