YPTB harapkan percepatan penerbitan Perpres soal pencemaran laut Timor

id NTT, Pencemaran Laut Timor,Kota Kupang,YPTB,Kasus Montara

YPTB harapkan percepatan penerbitan Perpres soal pencemaran laut Timor

Kasus tumpahan minyak di Laut Timor oleh Kilang Minyak Montara. ANTARA/Arsip ANTARA

Perpres itu dapat berguna untuk mempercepat penyelesaian kasus tumpahan Minyak Montara yang sejak tahun 2009 hingga saat ini belum selesai...
Kupang (ANTARA) - Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) mengharapkan pemerintah RI mempercepat penerbitan Peraturan Presiden RI tentang Optimalisasi Pencemaran Laut Timor.

"Sebagai masyarakat awam, kami terus ingatkan dan berharap agar Sekretaris Negara RI tolong percepat dan jangan memperlambat penerbitan Peraturan Presiden RI yang telah disetujui Presiden RI Joko Widodo. Apa lagi Peraturan Presiden ini merupakan sebuah instruksi Presiden RI," kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni,  di Kupang, Sabtu, (11/3/2023).

Menurut dia, jika lebih lama dalam penerbitan Peraturan Presiden akan lebih banyak masyarakat menjadi korban akibat kasus pencemaran Laut Timor pada tahun 2009.

Dia mengatakan bahwa Perpres itu dapat berguna untuk mempercepat penyelesaian kasus tumpahan Minyak Montara yang sejak tahun 2009 hingga saat ini belum selesai.

Dia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi agar segera menerbitkan Peraturan Presiden dan itu semua telah dilakukan dan dikirimkan kepada Sekretaris Negara Republik Indonesia.

“Namun hingga saat ini Perpres itu belum juga diterbitkan,” tambah dia,

Dia mengatakan surat gugatan baik secara Nasional dan Internasional semuanya telah disiapkan untuk diajukan ke Pengadilan Nasional dan Internasional, dan the Montara Task Force tetapi hanya menunggu Peraturan Presiden RI.

Pada tahun 2009 telah terjadi tumpahan Minyak Montara di Laut Timor, dimana berdasarkan hasil dari Satetlit Skut Truth terdapat paling sedikit 941,286.000 liter tumpahan minyak Montara tumpah dan tergenang di perairan NTT hingga dengan saat ini.

Berdasarkan putusan Pengadilan Federal Australia di Sydney ada sebanyak 81 Desa di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao dan berjumlah sekitar 15.400 jiwa petani rumput laut yang terdampak kasus ini, dan telah memenangkan gugatan dan PTTEP meminta untuk damai dan membayar kompensasi para petani rumput laut pada September 2022 yang lalu.

Diketahui hanya dua Kabupaten ini, sementara terdapat 1,125 jiwa yang tewas terhitung sejak terjadinya kasus pencemaran Minyak Montara di Laut Timor, sehingga kompensasi terhadap mereka diberikan kepada isteri, suami dan atau anak mereka.

Sementara para petani rumput laut dan nelayan yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota sebagaimana hasil kerja dari the Montara Task Force yang dibentuk Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI  pada 2018 yang dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa dengan anggotanya Hasjim Djalal, Admiral Fred S.Lonan, Cahyo Rahadian Muzhar dan Ferdi Tanoni dengan Sekretaris Eksekutifnya Dedy Miharja, sedang menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden RI.

Baca juga: Artikel - Menunggu selesainya tragedi tumpahan minyak Montaradi Laut Timor

Baca juga: Ladang Minyak Montara bocor lagi, Jokowi didesak terbitkan Pepres