Kupang (ANTARA) - Tim penyidik dari Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur menyatakan tersangka kasus pencurian traktor dan mesin perontok di daerah itu akan bertambah menjadi enam orang.
"Kini tim sudah tangkap lima orang pencuri, dalam waktu dekat akan ada tersangka baru yang bertugas sebagai penadah," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan dikonfirmasi dari Kupang, Kamis, (16/3/2023).
Hal ini disampaikannya ketika dikonfirmasi soal kasus pencurian traktor dan mesin perontok padi yang meresahkan para petani di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dia mengatakan bahwa tim penyidik sudah mengantongi nama dari penadah yang menerima hasil curian dari lima tersangka yang kini sudah ditahan di Mapolres Manggarai Barat.
Dia mengatakan bahwa jika sudah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka maka si penadah akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara karena masuk dalam tindak pidana pertolongan jahat atau penadah.
"Tetapi jika dalam pemeriksaan terbukti sering dilakukan, maka ancaman hukumannya akan bertambah misalnya dari semula empat tahun bisa menjadi lima atau enam tahun," ujar dia.
Karena itu dia mengimbau warga Manggarai Barat untuk tidak menjadi penadah barang hasil pencurian ataupun dengan modus dijual dengan harga murah.
"Apa lagi barang tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat maupun garansi, kuitansi, surat keterangan dan kelengkapan lainnya," ujar dia.
Menangkap empat pelaku
Polisi sebut tersangka pencurian traktor di NTT bakal bertambah
...Kini tim sudah tangkap lima orang pencuri, dalam waktu dekat akan ada tersangka baru yang bertugas sebagai penadah, kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan dikonfirmasi dari Kupang, Kamis, (16/3/2023)