Polisi: Berkas perkara penyelundupan manusia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

id Polres Rote Ndao,Kota Kupang,NTT,penyelundupan manusia

Polisi: Berkas perkara penyelundupan manusia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

TIga tersangka dugaan kasus penyelundupan manusia saat diserahkan ke kejaksaan Ba'a di Rote Ndao. ANTARA/HO-Humas Polres Rote Ndao

Tim penyidik baru kemarin menyerahkan atau melimpahkan sejumlah berkas perkara dari tiga tersangka dugaan penyelundupan manusia ke Australia...
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan berkas perkara serta tiga tersangka dugaan penyelundupan manusia menuju Australia ke Kejaksaan Negeri setempat.

“Tim penyidik baru kemarin menyerahkan atau melimpahkan sejumlah berkas perkara dari tiga tersangka dugaan penyelundupan manusia ke Australia,” kata Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo di Kupang, Jumat, (26/5/2023).

Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan perkembangan kasus ditemukannya enam orang warga negara India yang terdampar di perairan Rote Ndao setelah berusaha masuk ke wilayah Australia menggunakan kapal kayu milik sejumlah nelayan di daerah itu.

Tiga tersangka tersebut adalah Sakir, Rio Daeng Sijaya dan Gazali yang ketiganya adalah warga Makassar, Sulawesi Selatan.

Anam mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara dan juga tiga tersangka itu dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ba`a Rote Ndao, Budi Narsanto.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kejadian yang terjadi di Pantai Masedae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao 19 Januari 2023 lalu sekitar pukul 10.00 Wita.

Ketiga tersangka tersebut statusnya hanya sebagai anak buah kapal (ABK) yang disuruh oleh ADN seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Rote Ndao.

ADN diketahui menjadi DPO sejak Januari lalu setelah polisi menggagalkan keberangkatan enam WNA India pada Januari lalu. Dia diketahui melarikan diri ke Sulawesi Selatan.

Proses penangkapan terhadap ADN sendiri dilakukan pada Kamis (18/5) pekan lalu di Sulawesi Selatan, oleh Polres Rote Ndao bekerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan.

Dari hasil pemeriksaan tiga ABK tersebut diketahui masing-masing mendapatkan bayaran sebesar Rp25 juta dari ADN untuk perjalanan dari Rote Ndao menuju ke Australia.

Namun dalam perjalanan mereka ditahan oleh polisi perbatasan perairan Australia, sehingga didorong kembali kapal yang ditumpangi menuju ke wilayah perairan Indonesia dan terdampar di Rote Ndao.


Baca juga: KemenPPPA: Wulublolong desa di NTT mampu memberdayakan kaum perempuan

Baca juga: Menteri PPPA dorong pemdes kuatkan gugus tugas untuk cegah TPPO