Dinkes Matim imbau warga waspada kasus rabies
...Kami memberikan imbauan melalui puskesmas agar masyarakat segera menghubungi petugas kesehatan jika mengalami gigitan HPR, kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Surip Tintin ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu, (3/6/2023)
Kupang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kasus rabies akibat gigitan hewan penular rabies (HPR), khususnya anjing.
"Kami memberikan imbauan melalui puskesmas agar masyarakat segera menghubungi petugas kesehatan jika mengalami gigitan HPR," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Surip Tintin ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu, (5/6/2023).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Manggarai Timur, tercatat dua kasus kematian terduga rabies pada April dan Mei 2023.
Kasus gigitan pertama terjadi pada 8 Maret 2023 dan pasien dari Kecamatan Borong itu meninggal pada 17 April 2023, sedangkan pasien dari Kecamatan Borong yang digigit anjing pada 10 April 2023 dan meninggal pada 25 Mei 2023.
Atas dua kasus meninggal terduga rabies itu, Dinas Kesehatan Manggarai Timur mengimbau warga untuk mewaspadai kasus gigitan dengan menaati peraturan daerah pemeliharaan HPR tidak lebih dari dua ekor per rumah.
Apabila ada kejadian gigitan HPR, warga harus mengikat hewan yang menggigit tersebut, untuk dievaluasi selama dua minggu.
"Saat tergigit, segera cuci luka menggunakan sabun cuci dan air mengalir selama 15 menit," katanyw.
Kepala Puskesmas Sita Aventinus Gonsales Jamin mengatakan penanganan kasus rabies di wilayah kerja puskesmas tersebut dilakukan lintas program.
Para petugas telah turun ke rumah- rumah untuk memberikan edukasi kepada warga.
Personel yang bertugas untuk memberikan suntikan VAR selalu memperhatikan tatalaksana gigitan HPR sebagaimana standar operasional.
"Para petugas selalu berkolaborasi dengan pihak desa agar semua hewan peliharaan, khususnya anjing, wajib diikat atau dikandangkan," katanya.
Baca juga: Korban gigitan anjing rabies di Pulau Timor bertambah
Baca juga: Pemerhati rabies ingatkan warga gejala khas rabies
"Kami memberikan imbauan melalui puskesmas agar masyarakat segera menghubungi petugas kesehatan jika mengalami gigitan HPR," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Surip Tintin ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu, (5/6/2023).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Manggarai Timur, tercatat dua kasus kematian terduga rabies pada April dan Mei 2023.
Kasus gigitan pertama terjadi pada 8 Maret 2023 dan pasien dari Kecamatan Borong itu meninggal pada 17 April 2023, sedangkan pasien dari Kecamatan Borong yang digigit anjing pada 10 April 2023 dan meninggal pada 25 Mei 2023.
Atas dua kasus meninggal terduga rabies itu, Dinas Kesehatan Manggarai Timur mengimbau warga untuk mewaspadai kasus gigitan dengan menaati peraturan daerah pemeliharaan HPR tidak lebih dari dua ekor per rumah.
Apabila ada kejadian gigitan HPR, warga harus mengikat hewan yang menggigit tersebut, untuk dievaluasi selama dua minggu.
"Saat tergigit, segera cuci luka menggunakan sabun cuci dan air mengalir selama 15 menit," katanyw.
Kepala Puskesmas Sita Aventinus Gonsales Jamin mengatakan penanganan kasus rabies di wilayah kerja puskesmas tersebut dilakukan lintas program.
Para petugas telah turun ke rumah- rumah untuk memberikan edukasi kepada warga.
Personel yang bertugas untuk memberikan suntikan VAR selalu memperhatikan tatalaksana gigitan HPR sebagaimana standar operasional.
"Para petugas selalu berkolaborasi dengan pihak desa agar semua hewan peliharaan, khususnya anjing, wajib diikat atau dikandangkan," katanya.
Baca juga: Korban gigitan anjing rabies di Pulau Timor bertambah
Baca juga: Pemerhati rabies ingatkan warga gejala khas rabies