Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa terkait merger operator seluler antara XL Axiata dan Smartfren ternyata belum ada permohonan resmi yang diajukan oleh kedua operator seluler kepada pemerintah.
“Jadi, kami belum tahu karena belum melapor secara resmi keduanya. Jadi kami sifatnya menunggu sebagai penghulu untuk mempersatukan. Kurang lebih seperti itu peran Kemkomdigi,” ujar Meutya di Yogyakarta, Rabu, (11/12).
Meski begitu, dirinya mengatakan bahwa Kementerian Komdigi tetap mendukung apabila kedua perusahaan ingin melakukan merger untuk menjaga iklim kompetisi industri telekomunikasi sehat.
“Tapi saat ini belum ada secara resmi menyampaikan bahwa akan ada pernikahan di antara keduanya secara resmi,” ungkap Meutya.
Sebelumnya, terkait merger XL Axiata dan Smartfren diumumkan bahwa PT XL Axiata Tbk (XL Axiata), PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren), dan PT Smart Telcom (SmartTel) telah mencapai kesepakatan definitif untuk melakukan merger dengan nilai gabungan pra-sinergi mencapai lebih dari Rp104 triliun atau 6,5 miliar dolar AS.
Dalam keterangan resmi pernyataan bersama, Rabu, merger tersebut menggabungkan dua entitas yang akan saling melengkapi dalam melayani pangsa pasar telekomunikasi Indonesia.
XLSmart akan memiliki skala, kekuatan finansial, dan keahlian yang mampu mendorong investasi infrastruktur digital, memperluas jangkauan layanan, dan mendorong inovasi bagi pelanggan, sekaligus menciptakan pasar yang lebih sehat dan kompetitif.
XL Axiata akan menjadi entitas yang bertahan, sedangkan Smartfren dan SmartTel akan menggabungkan diri menjadi bagian dari XLSmart.
Sebelumnya, Selasa (10/12), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyebut langkah merger operator seluler XL Axiata dan Smartfren Telecom sebagai suatu keniscayaan.
"Kita tahu kan industri telko ini makin saturated istilahnya, makin jenuh, ruang pertumbuhannya juga makin kecil, jadi saya kira tindakan merger itu sudah satu keniscayaan," kata Nezar di Yogyakarta, Selasa (10/12) malam.
Nezar mengemukakan bahwa langkah merger kedua operator seluler tersebut berpotensi mendatangkan iklim kompetisi yang lebih sehat dalam industri telekomunikasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital, dia mengatakan, akan memastikan semua operator seluler melakukan kegiatan operasional sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca juga: Menkomdigi ajak masyarakat gunakan hak pilih di Pilkada 2024
Baca juga: Menkomdigi minta operator beri bantuan akses internet ke pengungsi Lewotobi